Penerbangan Bandara Internasional Radin Inten II Capai Tahap Final, Maskapai Diminta Siapkan Rute Luar Negeri

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan di Hotel Golden Tulip, Jumat (17/10/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung terus mempercepat operasional penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II setelah resmi ditetapkan sebagai bandara internasional melalui surat Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 37 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan setelah penetapan tersebut, Lampung diberikan waktu enam bulan untuk mempersiapkan seluruh aspek pendukung agar bandara bisa kembali melayani penerbangan luar negeri.
"Kita diberikan waktu enam bulan setelah ditetapkan menjadi bandara internasional. Saat ini kami sedang bersinergi dengan pihak Angkasa Pura untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan, khususnya peralatan layanan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ)," ujarnya, saat dimintai keterangan, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah surat resmi telah dikirimkan ke berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Kesehatan untuk mengajukan rekomendasi dan dukungan peralatan CIQ.
"Walaupun Bandara Radin Inten II pernah berstatus internasional, karena sudah lama tidak beroperasi dalam skema internasional, maka semua proses izin dan peralatan harus diurus kembali," tambahnya.
Selain persiapan fasilitas, Dinas Perhubungan juga meminta maskapai penerbangan untuk mulai menyiapkan rute penerbangan luar negeri berdasarkan hasil survei pasar yang telah dilakukan.
"Kami minta maskapai segera menyiapkan rute internasional. Berdasarkan survei, rute potensial untuk penerbangan luar negeri itu antaranya ke Singapura dan Malaysia," jelas Bambang.
Terkait rencana embarkasi haji dan umrah langsung dari Lampung, Bambang mengatakan, Gubernur Lampung telah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura untuk mencari solusi peningkatan fasilitas bandara, terutama landasan pacu.
"Saat ini panjang landasan pacu masih 2.630 meter atau setara dengan kode 63. Akan ditingkatkan menjadi 2.740 meter (kode 74). Peningkatan ini membutuhkan anggaran sekitar Rp500 miliar," terangnya.
Pendanaan tersebut, lanjut Bambang, sedang dikaji apakah akan menggunakan skema kerja sama dengan investor atau melalui dana APBN untuk penyertaan modal, mengingat pengelolaan bandara saat ini berada di bawah Angkasa Pura.
Namun, untuk penerbangan umrah langsung, Bambang menyebut masih ada tantangan karena pesawat berbadan lebar membutuhkan landasan lebih panjang.
"Untuk umrah langsung agak sulit karena butuh pesawat berbadan lebar. Jadi kemungkinan yang paling memungkinkan saat ini adalah penerbangan ke Singapura atau Malaysia. Kalau nanti ada kebijakan diskresi dari pemerintah untuk umrah langsung dengan transit, tentu akan kita coba. Semua tetap kita sesuaikan dengan kebutuhan dan minat konsumen," terangnya.
Untuk diketahui, Bandara Radin Inten II yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali ditetapkan sebagai bandara internasional.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 37 tahun 2025. Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional termasuk Bandara Radin Inten. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Telah Tutup 20 Tambang Tak Berizin di Lampung
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Promo Spesial Hari Listrik Nasional ke-80, Tambah Daya Listrik Diskon 50%
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Tekan Pengangguran Lewat Pelatihan Vokasi di 22 Desa
Jumat, 17 Oktober 2025 -
HUT ke-14, Nasdem Lampung Gelar Lomba Catur Tingkat Provinsi
Jumat, 17 Oktober 2025