• Senin, 20 Oktober 2025

‎Layanan Perizinan di Lampung Selatan Kini Serba Digital, Cepat dan Gratis

Senin, 20 Oktober 2025 - 16.12 WIB
27

Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Selatan, Senin 20/10/2025). Foto: Edu/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas biaya.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berbagai layanan perizinan kini bisa diakses secara digital dan gratis lewat tiga platform utama, yaitu OSS-RBA, SIMBG, dan SIP-ON.

‎Kepala DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka Reviu Standar Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan.

‎“Kami ingin memastikan semua layanan perizinan di Lampung Selatan semakin mudah diakses masyarakat, berbasis digital, dan pada umumnya gratis,” ujar Rio Gismara.

‎Menurutnya, saat ini ada tiga sistem utama yang digunakan dalam proses perizinan. Pertama, OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), yang digunakan untuk perizinan berusaha berbasis risiko sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan berada di bawah Kementerian Investasi/BKPM.

Kedua, SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola oleh Kementerian PUPR, digunakan untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketiga, SIP-ON (Sistem Informasi Perizinan Online) yang dikembangkan sendiri oleh DPMPTSP Lampung Selatan untuk melayani perizinan yang belum tercakup dalam OSS-RBA, khususnya sektor kesehatan.

‎“Untuk izin-izin kesehatan yang belum masuk di OSS, kami akomodir melalui SIP-ON. Ada 22 jenis izin tenaga kesehatan yang kami layani, semuanya gratis,” tambah Rio.

‎Beberapa izin yang dapat diproses melalui SIP-ON antara lain Surat Izin Praktik Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, Terapis Gigi dan Mulut, Fisioterapis, Psikolog, Sanitarian, hingga Elektromedis.

‎Rio menjelaskan, pelaksanaan FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi standar layanan.

“FKP ini menjadi wadah komunikasi antara penyelenggara layanan dan masyarakat pengguna layanan, agar kami bisa terus meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, kualitas pelayanan publik yang baik akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Transformasi digital ini bukan sekadar mempermudah proses, tapi juga membangun kepercayaan publik dan memperkuat daya saing daerah,” tegas Rio.

‎Dengan penerapan layanan digital seperti OSS-RBA, SIMBG, dan SIP-ON, DPMPTSP Lampung Selatan berharap masyarakat semakin mudah mengurus izin tanpa harus datang langsung ke kantor, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. (*)