Pengakuan Windi Usai Lukai Alat Kelamin Kekasih Gelapnya
Windi (28), pelaku penganiayaan terhadap kekasih gelap, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Windi (28), pelaku penganiayaan terhadap kekasih gelap di Lapangan Baruna, Panjang, Kota Bandar Lampung, akhirnya buka suara terkait motif di balik perbuatannya menyayat alat kelamin Karsilan (32) menggunakan pisau cutter hingga nyaris putus.
Kepada awak media, Windi mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban yang selama ini kerap berbohong dan berselingkuh, meski sudah beristri.
"Selama sama dia banyak sakit hatinya, banyak tersiksa batinnya. Sudah ada saya tapi masih main sana-sini, selalu dibohongin, selalu diselingkuhi, masih jajan sama cewek lain. Gimana saya nggak sakit hati,” ungkap Windi kepada awak media, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025)
Ia menuturkan, hubungan gelap dengan korban sudah terjalin sejak tahun 2019, jauh sebelum korban menikah.
Meski Karsilan telah berkeluarga, keduanya tetap menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan pada Minggu (19/10/2025)
Baca juga : [TIDAK UNTUK DITIRU] Alat Kelamin Pria di Bandar Lampung Nyaris Putus Dianiaya Kekasih Gelap
Windi mengaku membeli pisau cutter yang digunakan untuk melukai korban sebelum pertemuan di lokasi kejadian.
"Cutter itu saya beli sebelum hari kejadian itu,” katanya.
Saat ditanya mengenai ide atau rencana melakukan tindakan keji itu, Windi mengaku hal tersebut muncul secara spontan karena ingin memberi pelajaran kepada korban agar tidak lagi berselingkuh.
"Spontan aja, pengen nganuin itunya, biar dia nggak bisa berhubungan sama yang lain,” ujarnya
Baca juga : Tampang Windi Pelaku Penganiayaan Hingga Kelamin Pria Nyaris Putus
Meski demikian, Windi mengaku sedikit menyesal atas perbuatannya dan tidak menyangka tindakan tersebut akan berdampak serius bagi dirinya maupun korban.
"Saya sedikiti menyesal, tapi ada puasnya karna selama ini saya banyak sakit hati. Saya cuma pengen dia nggak nyakitin orang lagi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Sambut Tahun 2026, PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Lewat Aplikasi PLN Mobile
Selasa, 13 Januari 2026 -
Inovasi Kuliner 'Bananies' Antarkan Tiga Mahasiswi FEB UTI Raih Kelulusan
Selasa, 13 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Mini MCU dan Health Talk BLS di PT Altrak 1978
Senin, 12 Januari 2026 -
Catat Laba Rp200 Miliar, Gubernur Mirza Tantang Bank Lampung Perkuat Kredit Produktif Tahun 2026
Senin, 12 Januari 2026









