Sejak 2019 Tak Terima Penyertaan Modal, BUMD Lampung Diminta Lebih Inovatif
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak lagi
memberikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik PT
Wahana Raharja maupun PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kebijakan ini
diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah sekaligus
penerapan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, mengatakan bahwa penyertaan modal terakhir kali diberikan pada tahun 2019.
"Kebijakan Gubernur Lampung terkait Pemprov tidak lagi memberikan penyertaan modal ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan prinsip efisiensi keuangan. Hal ini menjadi tantangan bagi jajaran direksi BUMD untuk membuktikan kemampuan manajerial, kreativitas, dan inovasi dalam mengelola perusahaan secara profesional dan berkelanjutan," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Rinvayanti
menjelaskan, meski tanpa tambahan modal, Pemprov Lampung tetap berkomitmen
mendukung keberlanjutan BUMD melalui fungsi pembinaan dan pengawasan.
Namun, menurutnya,
ruang inovasi dan strategi bisnis sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi
masing-masing perusahaan daerah.
"Direksi
dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki,
memperkuat kinerja operasional, serta meningkatkan daya saing usaha tanpa
ketergantungan pada dana APBD," lanjutnya.
Ia menambahkan,
keberlanjutan operasional BUMD kini bergantung pada kemampuan direksi dalam
membaca peluang pasar, mengelola risiko, dan mengambil keputusan yang tepat dan
profesional.
"Tapi bukan
berarti Pemprov Lampung lepas tangan. Pemerintah tetap hadir sebagai pembina
dan pengawas. Namun ruang inovasi sepenuhnya berada di tangan direksi
BUMD," kata dia.
Menurutnya, Direksi
harus mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional serta menjalin
kemitraan strategis dengan sektor swasta maupun pelaku usaha lainnya.
"Direksi BUMD
juga harus mencari peluang bisnis yang potensial. Direksi harus mampu
meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional serta menjalin kemitraan
strategis dengan sektor swasta maupun pelaku usaha lainnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penjualan Beras SPHP Tak Capai Target, Mikdar Ilyas Desak Evaluasi
Selasa, 13 Januari 2026 -
Emersia Wedding Expo 11 Resmi Ditutup, Catat Transaksi Rp2,3 Miliar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Gelontorkan Rp48 Miliar untuk Perbaikan 24 Jembatan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sambut Tahun 2026, PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Lewat Aplikasi PLN Mobile
Selasa, 13 Januari 2026









