• Sabtu, 01 November 2025

Gugatan Keluarga Nawawi Atas Tanah di Gotong Royong Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Oleh PTUN Bandar Lampung

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12.45 WIB
89

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sengketa tanah keluarga Nawawi yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro,  Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam amar putusannya menerima eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum. 

Dalam sidang putusan perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.BL Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Aulia Alba memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya sejumlah perkara, Kamis 23 Oktober 2025.

Menyikapi itu, Warga setempat Dian mengaku turut mengapresiasi putusan perkara tersebut. Dia bilang persoalan yang telah berlarut-larut akhirnya mendapat kepastian hukum hukum yang jelas.

"Kami selaku warga gotong royong yang tinggal disini sejak tahun 80’an,  merasa bahagia dan bersyukur dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan Nawawi Cs," ujar Dian, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Dian, Warga setempat turut merasa terganggu dan resah akibat dari persoalan sengketa tanah yang berlangsung di tempatnya selama beberapa waktu belakangan.

"Kami sudah sangat resah dan terganggu terkait adanya Klaim dari Ahli waris Nawawi Cs terhadap beberapa bidang tanah warga yg sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dari puluhan tahun yang lalu dan kesimpangsiuran bahwa seluruh tanah di keluarahan gotong royong ini adalah milik keluarga Nawawi Cs," katanya.

Padahal, Dian mengklaim bahwa pihaknya telah menempati lahan yang berada di Kelurahan Gotong Royong Bandar Lampung itu, sudah semenjak lahir dan menguasainya sampai sekarang.

"Yang mana dulu orangtua-orangtua kami juga memilikinya dengan cara membeli secara sah, sehingga kami semua memiliki sertifikat atas tanah kami. Maka putusan ini sangat membahagiakan bagi kami warga Gotong Royong," paparnya.

Salah satu warga Gotong Royong, Ahmad menghimbau untuk warga yang lain diwilayah Gotong Royong untuk tidak takut pada pihak pihak yang mengintimidasi dan mengaku ngaku terkait lahan yang sudah dimiliki secara sah. (*)