Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Upaya hukum banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan hingga tewas, resmi ditolak oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya tetap berlaku.
Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025, yang diputuskan pada Senin, 22 September 2025, dan dikutip Jumat (24/10/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, bersama anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, menyatakan menolak banding terdakwa dan menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding secara formal namun menolak secara materiil, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai, penolakan banding menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya secara tragis.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memberikan putusan sesuai dengan rasa keadilan keluarga korban,” ujarnya, Senin (24/10/2025).
Putri mengatakan, keputusan tersebut memberi harapan bagi keluarga besar korban agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Namun ia mengungkapkan, pihak terdakwa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami tetap berharap di tingkat kasasi nanti, putusan majelis hakim tetap sama, yakni menguatkan vonis hukuman mati,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah pada sidang yang digelar Senin (11/8/2025). Ia dinyatakan bersalah karena menembak tiga anggota Polres Way Kanan hingga meninggal dunia dalam peristiwa yang mengguncang institusi keamanan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Pupuk Indonesia Bantah Ada Kios di Lampung Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Unila Tunggu Penetapan Pengadilan Terkait Sanksi kepada Mahasiswa Tersangka Kekerasan
Jumat, 24 Oktober 2025 -
DPRD Lampung Dorong Pendekatan Persuasif dalam Penertiban Lahan Sabah Balau Tahap II
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Klaim Realisasi Investasi Lampung Lebihi Target, Capai Rp12,94 Triliun
Jumat, 24 Oktober 2025









