Belum Satu pun SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Ini Imbauan Kadinkes
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung menghimbau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Tapis Berseri untuk segera mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Imbauan ini disampaikan lantaran hingga kini belum ada satu pun SPPG di kota setempat yang mengantongi sertifikat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, menjelaskan bahwa SLHS merupakan salah satu dokumen penting yang menandakan bahwa dapur atau tempat pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan, keamanan, serta kelayakan sanitasi.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh seluruh SPPG agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kesehatan.
"Sampai sekarang belum ada yang mengajukan penerbitan SLHS. Prosedurnya memang dimulai dari pendaftaran di Dinas PTSP, kemudian bersurat ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pengecekan di lapangan,” ujar Muhtadi, saat dimintai keterangan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Muhtadi, di Bandar Lampung terdapat sekitar 20 dapur SPPG yang beroperasi dan melayani distribusi makanan bergizi bagi pelajar.
Namun dari jumlah tersebut, belum ada yang secara resmi mengantongi SLHS karena masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan pengurusan dokumen.
"Kurang lebih ada 20 dapur SPPG di kota ini, dan semuanya belum memiliki SLHS. Kita sudah mengingatkan agar segera mengurus karena sertifikat ini bagian dari upaya menjamin kualitas dan kebersihan makanan yang disajikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhtadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi yang disampaikan kepada seluruh koordinator wilayah (Korwil) SPPG di Bandar Lampung.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengajuan SLHS menjadi kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh setiap dapur penyelenggara program MBG.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada Korwil SPPG. Intinya, mereka wajib mengurus penerbitan SLHS ini, karena permintaan juga datang langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN),” tambahnya.
Meski belum ada sanksi yang diatur secara tegas bagi SPPG yang belum mengajukan sertifikat tersebut, Dinkes tetap mendorong agar proses pengurusan dilakukan secepatnya.
Pasalnya, BGN memberikan batas waktu agar setiap SPPG sudah mulai mengajukan SLHS dalam waktu maksimal satu bulan setelah edaran diterima.
"Secara regulasi memang tidak ada sanksi tertulis, tapi BGN meminta agar pengajuan dilakukan paling lambat satu bulan. Jadi meskipun tidak ada hukuman administratif, kita dorong supaya semua segera mengurus,” tegas Muhtadi.
Ia juga menambahkan, penerbitan SLHS tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah dan penyelenggara program MBG dalam menjaga mutu makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di Bandar Lampung.
"SLHS ini penting karena menyangkut kesehatan anak-anak kita. Dengan adanya sertifikat, kita bisa memastikan dapur SPPG benar-benar bersih, alat masak terjaga higienitasnya, dan bahan makanan yang digunakan aman dikonsumsi,” ujarnya.
Dinkes berharap, dengan adanya sertifikasi SLHS, setiap dapur SPPG dapat beroperasi secara profesional dan memenuhi seluruh standar kebersihan yang telah ditetapkan.
"Kita ingin agar ke depan, semua dapur SPPG di Bandar Lampung sudah bersertifikat laik higiene sanitasi, sehingga program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan dengan aman, sehat, dan berkualitas,” tutup Muhtadi. (*)
Berita Lainnya
-
Pengurus KORPRI UIN Raden Intan Lampung Dikukuhkan, Ini Rincian Namanya
Jumat, 24 Oktober 2025 -
5 PPPK UIN Raden Intan Lampung Dilantik Bersama 13.224 Pegawai Kemenag se-Indonesia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Golkar Lampung Siapkan Pelantikan Pengurus dan Rakerda Akhir November, Targetkan Kehadiran Ketum Bahlil Lahadalia
Jumat, 24 Oktober 2025









