Pupuk Indonesia Bantah Ada Kios di Lampung Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Senior Manager Regional 1B Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebut tidak ada kios di Provinsi
Lampung yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut
disampaikan oleh Senior Manager Regional 1B Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai,
menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya
kios di Lampung yang menjual pupuk di atas HET.
Menurut Ikdul, hasil pemantauan di lapangan tidak terbukti adanya kios yang menjual pupuk di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Mentan Cabut Izin 162 Kios Pupuk Nakal di
Lampung, 7 Berada di Lampung Barat
Namun, ia mengakui
adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada petani, yang sebenarnya bukan
merupakan bagian dari harga pupuk itu sendiri.
"Untuk lampung tidak ada, karena tidak terbukti menjual diatas HET. Harga di kios dijual sesuai HET, cuma ada penambahan biaya angkut ini yang tidak tersampaikan dengan utuh di beritanya," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (24/10/2025).
BACA JUGA: Kios Pupuk Bersubsidi Nakal Marak di
Lampung, Masuk Lima Besar Nasional
Sementara itu
berdasarkan data Kementerian Pertanian, di Provinsi Lampung terdapat 169 kios
yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi. Kios-kios nakal
tersebut tersebar di 10 kabupaten.
Rinciannya, Lampung
Selatan 60 kios, Mesuji 31, Pesawaran 25, Lampung Tengah 14, Lampung Tengah 14,
Tanggamus 12, Way Kanan 9, Lampung Barat 7, Pringsewu 5 dan Tulang Bawang 3.
Modusnya,
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025, harga
satu karung pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp112.500 atau per kilonya Rp2.250
dan satu karung pupuk NPK Rp115.000 atau per kilonya Rp2.300.
Namun di kios satu
karung pupuk Urea dijual Rp117.000-Rp185.000 dan satu karung pupuk NPK
Rp123.000-Rp185.000. (*)
Berita Lainnya
-
LDII Lampung Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Kemandirian Ekonomi di Muswil ke-8
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Belum Satu pun SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Ini Imbauan Kadinkes
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Majelis Jumat Klasika Gelar Diskusi Angkat Tema Kekerasan Perempuan dan Relasi Kuasa
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Unila Tunggu Penetapan Pengadilan Terkait Sanksi kepada Mahasiswa Tersangka Kekerasan
Jumat, 24 Oktober 2025









