Unila Tunggu Penetapan Pengadilan Terkait Sanksi kepada Mahasiswa Tersangka Kekerasan
Penasihat Hukum Unila, Sukarmin, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Universitas Lampung (Unila) mengambil sikap tegas menyikapi penetapan
empat mahasiswa aktifnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan pada
kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan
(Mahepel).
Pihak kampus
menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap
organisasi kemahasiswaan, dan menegaskan bahwa sanksi permanen bagi para
tersangka akan menyesuaikan dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap
(inkracht).
Penasihat Hukum
Unila, Sukarmin, menyampaikan bahwa universitas menghormati proses hukum yang
sedang berjalan dan akan memberikan sanksi setelah adanya putusan tetap dari
pihak pengadilan nantinya
“Terkait sanksi
terhadap mahasiswa yang menjadi tersangka, saat ini sifat sanksinya masih
sementara. Jika nanti sudah inkracht, kami akan memberikan sanksi permanen
sesuai dengan peraturan kementerian dan peraturan rektor Unila, tergantung
kesalahan yang dilakukan para tersangka,” ujar Sukarmin dalam konferensi pers
di Mapolda Lampung Jumat (24/10/25).
Sukarmin menyebut
kasus kekerasan ini menjadi momentum penting bagi Unila untuk memperketat
kembali aturan dan pengawasan terhadap seluruh organisasi mahasiswa (ormawa) di
lingkungan kampus.
“Langkah pertama
Unila adalah meregulasi kembali seluruh ormawa. Kami tinjau ulang dan perketat
agar kegiatan-kegiatan ormawa tidak lagi seperti yang sudah-sudah,” jelasnya.
Ia menambahkan,
kegiatan mahasiswa di luar kampus tetap diperbolehkan, namun dengan aturan yang
lebih ketat. “Kegiatan di luar kampus tetap diperbolehkan, akan tetapi
aturannya kami pertegas sehingga tidak ada lagi konteks seperti yang kemarin,”
tegas Sukarmin.
Selain pengetatan
aturan, Unila juga menyiapkan langkah preventif dan penanggulangan melalui
penyediaan layanan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis. Layanan ini
diberikan tidak hanya untuk mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik.
“Kami menyiapkan
pelayanan bimbingan konseling dan psikologis yang tidak hanya penanggulangan
tetapi juga pencegahan. Saat ini tidak hanya mahasiswa tetapi juga tenaga
pendidik kami berikan pelayanan psikologis, hukum, dan lainnya agar tidak
terjadi seperti yang sudah-sudah,” paparnya.
Sebelumnya, Polda
Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana kekerasan Diksar Mahepel Unila yang digelar di Desa Talang Mulya,
Kabupaten Pesawaran, pada November 2024. Empat tersangka berstatus mahasiswa
aktif, sementara empat lainnya adalah alumni.
Kasus ini mencuat
setelah adanya laporan dari orang tua almarhum Pratama Wijaya Kesuma, peserta
Diksar yang meninggal beberapa bulan setelah kegiatan.
Meski penyebab
kematian korban diketahui akibat penyakit dalam, penyidik Polda Lampung
menemukan adanya unsur kekerasan selama pelaksanaan kegiatan. (*)
Berita Lainnya
-
LDII Lampung Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Kemandirian Ekonomi di Muswil ke-8
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Belum Satu pun SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Ini Imbauan Kadinkes
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Majelis Jumat Klasika Gelar Diskusi Angkat Tema Kekerasan Perempuan dan Relasi Kuasa
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pupuk Indonesia Bantah Ada Kios di Lampung Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Jumat, 24 Oktober 2025









