• Kamis, 30 Oktober 2025

‎Pendapatan Kota Metro per September Rp 802 Miliar, Target Rp 1.08 Triliun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12.13 WIB
98

‎Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ade Erwinsyah. Foto: Dok.

‎Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Hingga 30 September 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp802,23 miliar atau 73,77 persen dari target sebesar Rp1,08 triliun.

‎Kepala BPPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah menyebutkan bahwa capaian tersebut menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

‎“Jika dibandingkan secara month to month, realisasi tahun ini naik sekitar Rp8,9 miliar dari 2024. Tahun lalu, pada periode yang sama, realisasi pendapatan mencapai Rp793,3 miliar," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

‎Dari seluruh komponen pendapatan, pendapatan transfer masih menjadi tulang punggung keuangan daerah dengan kontribusi mencapai 71,9 persen.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp367,68 miliar dan mengalami penyesuaian dalam APBD Perubahan 2025 menjadi Rp381,17 miliar.

‎Meski realisasi belum menembus 100 persen, BPPRD Metro tetap optimistis. Berdasarkan tren capaian dan upaya intensifikasi pajak yang tengah dijalankan, pemerintah memperkirakan pendapatan tahun ini akan menembus lebih dari 90 persen pada 31 Desember 2025.

“Melihat kinerja sampai akhir September, kami yakin pendapatan daerah bisa melampaui 90 persen dari target. Bahkan mungkin lebih,” ujar Ade.

‎Kendati demikian, upaya mencapai target bukan tanpa hambatan. Sejumlah kebijakan nasional justru menekan potensi penerimaan pajak daerah.

‎Antara lain, diskon tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan PLN pada Januari–Februari 2025 serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program 3 juta rumah.

‎"Selain faktor kebijakan, kesadaran wajib pajak juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, khususnya di sektor PBB-P2, masih rendah. Begitu juga pengusaha yang terkadang mencoba menghindari kewajiban perpajakan,” jelasnya.

‎Salah satu sektor yang belum tergarap maksimal adalah pajak sarang burung walet. Minimnya data, keterbatasan SDM, dan keengganan pelaku usaha untuk melapor membuat potensi pajak ini masih jauh dari optimal.

‎"Untuk memperkuat penerimaan, BPPRD Metro menerapkan strategi jemput bola dan penegakan hukum pajak," ungkapnya.

‎Bersama Kejaksaan Negeri Metro, pemerintah telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap lima wajib pajak dengan tunggakan terbesar guna memberi efek jera.

Melalui kerja sama dengan DJP Bengkulu-Lampung dan KPP Pratama, Metro menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) untuk menekan angka kurang bayar pajak.

‎Di sisi pelayanan, layanan pembayaran pajak di kelurahan dan kecamatan kini tersedia dalam program pick-up service, termasuk pada berbagai acara publik.

Langkah ini dikombinasikan dengan pendataan ulang potensi pajak untuk sektor reklame dan air tanah yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun ini.

‎Pemerintah juga mendorong digitalisasi pajak daerah melalui platform SmartGov dan SipPol, serta penerapan sistem non-tunai untuk semua jenis transaksi pajak dan retribusi.

Beberapa wajib pajak bahkan telah dipasang alat perekam transaksi kasir yang memungkinkan BPPRD memantau pergerakan omzet secara real-time.

‎“Teknologi memberi transparansi dan kecepatan dalam pengawasan. Semua transaksi kini lebih akuntabel dan mudah diaudit,” jelasnya.

‎Kinerja pendapatan Metro juga turut dipengaruhi oleh iklim ekonomi nasional. Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional mendorong daya beli masyarakat dan aktivitas produksi yang pada akhirnya berdampak positif pada penerimaan daerah.

‎Ade menilai, ke depan diversifikasi sumber pendapatan akan menjadi fokus utama. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), masih terbuka ruang untuk mengoptimalkan sumber-sumber pajak baru, termasuk dari ekonomi kreatif, pariwisata, dan jasa lingkungan.

‎“Ekstensifikasi pendapatan tak selalu langsung dari pajak. Bisa juga melalui investasi pada sektor-sektor yang nantinya menumbuhkan PAD baru,” tuturnya.

‎Dirinya menerangkan bahwa seluruh data realisasi pendapatan daerah diaudit setiap awal tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dipublikasikan secara terbuka melalui Metro Dalam Angka.

‎"Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi pendapatan melalui kanal resmi Pemkot Metro, termasuk media sosial yang aktif digunakan untuk sosialisasi pajak dan retribusi," bebernya.

Meski dibayangi perlambatan ekonomi dan kendala struktural, arah kebijakan keuangan Metro 2025 menunjukkan kehati-hatian sekaligus optimisme.

‎Dengan realisasi Rp802 miliar di kuartal ketiga, digitalisasi pajak yang semakin matang, dan strategi kolaboratif lintas lembaga, Metro menatap akhir tahun dengan keyakinan penuh, yaitu target boleh tinggi, tapi kerja keras lebih tinggi lagi. (*)


‎Kepala BPPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah. Foto: Dok.