Terungkap! Pelaku Bunuh Mantan Istri Karena Sakit Hati Dituduh Selingkuh
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (01/10/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus pembunuhan wanita bernama Tri Finalia (31) di Kedamaian, Kota Bandar Lampung, akhirnya terungkap.
Polisi menyebut pelaku yang merupakan mantan suami korban, tega menghabisi nyawa mantan istrinya karena diliputi rasa sakit hati dan cemburu.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial Beni alias Ayung (34) nekat melakukan aksinya setelah hubungan rumah tangganya berakhir karena isu perselingkuhan.
“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban, sehingga hubungan mereka berakhir dengan perceraian. Dari situ muncul niat pelaku untuk membalas dendam,” kata Erwin, dalam Konferensi Persnya di Mapolresta Bandar Lampung Sabtu (1/11/2025).
Aksi pembunuhan itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.14 WIB di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lenglengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian. Saat itu korban tengah berada di dalam rumah seorang diri.
“Pelaku yang masih memiliki kunci rumah masuk melalui pintu depan, keduanya sempat cekcok sebelum akhirnya pelaku menyerang korban. Korban dipukul dengan alas cobek lalu ditusuk menggunakan pisau dari dapur rumah korban di bagian leher dan tubuh hingga meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.
Baca juga : Pembunuh Wanita di Kedamaian Bandar Lampung Ternyata Mantan Suami
Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua pisau, alas cobek, ulekan, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku.
Menurut Erwin, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kepala dingin.
“Permasalahan pribadi seharusnya diselesaikan dengan baik, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan korban jiwa,” terangnya
Sementara Pelaku B kepada awak media mengakui bahwa dirinya merasa sakit hati akibat dirinya dituduh selingkuh sebelum keduanya bercerai.
"Saya sakit hati karna dituduh selingkuh, pisah rumah dari bulan empat tanggal 24 pak," katanya
Ia juga mengungkap bahwa mantan istrinya tersebut ditusuk lebih dari lima kali dibagian leher dan perut hingga tewas bersimba darah.
"Lebih dari lima kali, di leher ada juga di perut," tandasnya
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Berita Lainnya
-
Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Pertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN RIL Gelar Stadium General Pascasarjana Bahas Peran Agama dalam Menjaga Keseimbangan Ekologis
Sabtu, 01 November 2025 -
Pembunuh Wanita di Kedamaian Bandar Lampung Ternyata Mantan Suami
Sabtu, 01 November 2025









