Berkas Diserahkan ke JPU, Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Segera Diadili
Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Segera Diadili. Foto: Dok.Kejati Sumsel
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dugaan kasus penipuan berkedok aparat penegak hukum kembali mencuat di Sumatra Selatan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dalam perkara korupsi yang menyeret seorang PNS asal Way Kanan, Lampung, yang nekat menyamar sebagai jaksa untuk mendekati pejabat Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).
Kedua tersangka tersebut adalah BA, seorang staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang turut membantu menjalankan aksi penipuan tersebut.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan tindakan setelah penyidik melimpahkan kasus ke penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang untuk memudahkan proses penuntutan," ungkap Vanny, dilansir dari idntimes, Jumat (14/11/2025).
Dengan dilakukannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.
Tim JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Dari hasil penyidikan, BA diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI," lanjutnya.
Dengan atribut resmi yang menyerupai jaksa, ia mengaku mampu membantu penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel. Peran palsu tersebut digunakannya untuk mendekati sejumlah pejabat pemerintahan.
Aksi BA bermula ketika ia mendatangi Kejati Sumsel untuk mencari seorang pejabat di bidang pidana khusus. Karena orang yang dicari tidak berada di kantor, BA kemudian bergerak menuju Kejari OKI.
Di sana ia mencoba meminta bantuan beberapa pejabat, termasuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak.
Informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI mengungkap bahwa BA juga sempat berkoordinasi untuk bertemu Bupati OKI dengan mengklaim dirinya sebagai utusan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, tujuan pertemuan itu belum terungkap karena rencana tersebut keburu terhenti setelah tim intelijen Kejari OKI mendapat perintah untuk melakukan penangkapan.
BA akhirnya diamankan di sebuah rumah makan di Kayuagung, bersama rekannya EF yang turut mendampingi dalam setiap langkah aksinya.
Keduanya kini dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan identitas aparat demi kepentingan pribadi. (*)
Berita Lainnya
-
Petani Jagung Way Kanan Antusias Ikuti Expo Syngenta, Fokus Solusi Pengendalian Gulma
Minggu, 09 November 2025 -
183 Rumah di Way Kanan Rusak Diterjang Puting Beliung
Kamis, 06 November 2025 -
Festival Tunas Bahasa Ibu, Way Kanan Sabet 10 Piala Juara
Minggu, 02 November 2025 -
Kadisdikbud Lampung Minta Guru di Way Kanan Mengajar dengan Hati, Bukan Formalitas
Sabtu, 01 November 2025









