• Sabtu, 15 November 2025

Pembegalan di Terbanggi Ilir Lamteng, Pelaku dan Korban Karyawan Satu Perusahaan

Sabtu, 15 November 2025 - 09.59 WIB
21

Tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di areal perkebunan salah satu perusahaan, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa P (31), seorang karyawan yang saat itu baru selesai melakukan absen pulang di Kantor Divisi 3 di perusahaan tersebut.

Saat berhenti untuk buang air kecil di kawasan lebung Leter S 561, korban tiba-tiba didatangi 3 orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.

Salah satu pelaku kemudian menaiki sepeda motor korban merk Yamaha Vixion warna hitam, tangki warna putih dengan Nopol BE 4257 IB.

Ketika korban mencoba mendekat dan menegur, salah satu pelaku mengacungkan benda menyerupai senjata api sambil mengancam akan menembak.

Korban pun terpaksa mundur dan para pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial J (35) yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

"Pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan di wilayah Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim, dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

"Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku J berada di wilayah Gunung Agung, Tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion milik korban.

Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan terkait keterlibatannya bersama dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Kepada J, kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (*)