• Senin, 17 November 2025

722 KPM PKH di Lampung Lulus Mandiri, Pengamat: Validasi Data Harus Ketat dan Transparan

Senin, 17 November 2025 - 17.24 WIB
7

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses graduasi atau penghapusan kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Provinsi Lampung dinilai tidak boleh hanya dijadikan indikator keberhasilan administratif pemerintah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menegaskan graduasi PKH harus benar-benar memastikan warga yang keluar sudah mengalami peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar pengurangan angka penerima.

Hal itu disampaikannya menanggapi data yang menunjukkan jumlah KPM PKH Lampung terus menurun setiap tahun.

Pada 2025, Kabupaten Lampung Tengah mencatat 722 keluarga lulus Graduasi Mandiri karena dinilai telah mampu secara ekonomi.

"Graduasi itu bukan sekadar menghapus atau meluluskan dari kepesertaan PKH. Dalam konteks perlindungan sosial, maknanya adalah membebaskan keluarga dari kondisi kemiskinan. Maka pelaksanaannya harus dilihat lebih kritis, bukan hanya sebagai tanda keberhasilan pemerintah mengurangi angka penerima bantuan,” kata Vincensius, saat dimintai tanggapan Senin (17/11/2025).

Baca juga : Penurunan KPM PKH di Lampung Belum Mencerminkan Kesejahteraan Warga

Ia menegaskan, graduasi PKH justru menjadi ukuran penting apakah tata kelola perlindungan sosial di tingkat daerah berjalan pada koridor yang benar.

Menurutnya, Pemerintah harus memastikan bahwa warga yang keluar dari data penerima benar-benar naik kelas, bukan karena revisi data semata.

"Jangan jadikan graduasi sebagai corong pencapaian administratif atau penghematan anggaran. Yang perlu ditonjolkan adalah kemampuan ekonomi penerima yang benar-benar meningkat,” ujarnya.

Vincensius menekankan pemerintah daerah wajib menjalankan proses verifikasi dan penetapan graduasi secara akuntabel dan berbasis data.

Ia menegaskan jika risiko terbesar adalah ketika keluarga miskin yang sebenarnya masih layak justru terhapus dari daftar.

"Dampak paling riskan adalah ketika orang tidak mampu malah tercatat sebagai lulus. Di titik itulah pentingnya transparansi, proses silang cek, dan pengawasan berlapis agar tidak ada warga rentan yang tersingkir dari hak perlindungan sosial,” tegasnya.

Menurutnya, graduasi PKH perlu memastikan ada peningkatan nilai ekonomi warga dan kondisi kesejahteraan yang stabil. Tanpa itu, potensi keluarga kembali jatuh miskin akan sangat besar.

Berdasarkan data Lampung Satu Data yang diakses Senin (17/11/2025), jumlah penerima PKH di Provinsi Lampung secara konsisten mengalami penurunan dalam enam tahun terakhir :

  • Tahun 2020 : 471.520 KPM
  • Tahun 2021 : 465.475 KPM
  • Tahun 2022 : 434.653 KPM
  • Tahun 2023 : 414.075 KPM
  • Tahun 2024 : 390.779 KPM
  • Tahun 2025 : tren penurunan berlanjut, sementara data rinci sedang ditunggu Pemprov Lampung.

Penurunan tersebut diklaim terjadi karena kondisi ekonomi sebagian penerima membaik. Namun, pengamat menilai tren itu perlu diuji secara komprehensif agar tidak sekadar mencerminkan perbaikan data administratif. (*)