900 Buruh TKBM Panjang Desak Kasus Dugaan Korupsi Dibawa ke Polisi
Mantan Ketua Badan Pengawas (BP) periode 2014–2019, H. Jumrani, di Kantor TKBM, Senin (17/11/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polemik dugaan korupsi di tubuh
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali mencuat
setelah beredarnya sebuah surat pengakuan dari mantan manajer, Septa Prima,
yang mengakui penggunaan dana HIK milik buruh lebih dari Rp5 miliar. Dokumen tersebut
menjadi pemantik kemarahan baru di tengah buruh yang selama bertahun-tahun
menunggu kejelasan hak mereka.
Pengakuan itu dianggap membuka kembali persoalan lama karena
dana HIK merupakan hak kesejahteraan buruh, sehingga penyalahgunaannya
memunculkan tuntutan pertanggungjawaban. Lebih dari 900 buruh diketahui telah
menandatangani kesepakatan untuk memperjuangkan hak mereka hingga tuntas.
Mantan Ketua Badan Pengawas (BP) TKBM periode 2014–2019, H.
Jumrani, mengatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada
pengurus pada 2016 dan 2017 setelah audit menemukan adanya penggunaan dana yang
tidak sesuai ketentuan.
“Saya lihat dari hasil audit, kok ada uang koperasi yang
dipakai. Padahal koperasi ini bukan koperasi simpan pinjam. Ini sudah mengarah
ke dugaan penggelapan. Bahkan menurut saya nilainya mendekati Rp8 miliar, bukan
Rp5 miliar seperti yang diakui,” ujar Jumrani di Kantor TKBM, Senin
(17/11/2025).
Ia menambahkan, dampak persoalan tersebut sudah terasa sejak
lama karena sejumlah kewajiban koperasi mulai tersendat, termasuk pembayaran
iuran BPJSTK yang merupakan hak buruh. Pada periode kepengurusan saat itu,
koperasi dipimpin Sainin Nurjaya, dengan sekretaris Edwar Suhendar (Edo) dan
bendahara Yohana. Meski terjadi pergantian pengurus pada 2019, masalah keuangan
ini tidak pernah benar-benar terselesaikan.
Menurut Jumrani, surat pengakuan dari Septa Prima diduga dibuat
pada masa kepengurusan baru yang dipimpin Samin bersama Sekretaris Indra Ahyadi
dan Bendahara Misgun.
Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh, menegaskan
bahwa momentum ini menjadi titik kebangkitan buruh untuk mengambil langkah
tegas setelah bertahun-tahun mempertanyakan ke mana dana HIK mereka dialihkan.
“Kami sepakat, lebih dari 900 anggota Koperasi TKBM siap meminta
pertanggungjawaban saudara Septa Prima. Kalau tidak ada itikad baik
mengembalikan dana, kami akan bawa kasus ini ke kepolisian,” tegas Mumuh.
Ia menyebut surat pengakuan tersebut sebagai bukti kuat bahwa
dana buruh memang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan lagi asumsi, tapi pengakuan. Kami tidak ingin kasus
ini kembali menguap,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung - Malaysia Sepakati Akselerasi Penempatan 200 Pekerja Migran ke Sektor Perkebunan
Senin, 17 November 2025 -
BNNP Lampung Tingkatkan Pengamanan Jalur Sumatera, Peredaran Narkoba Semakin Terbatas
Senin, 17 November 2025 -
4.302 KPM di Lampung Diusulkan Lulus PKH dan Terima Bantuan Pemberdayaan Usaha
Senin, 17 November 2025 -
Gubernur Lampung Buka Pekan Pendidikan Wartawan, Tekankan Pentingnya Integritas di Era AI
Senin, 17 November 2025









