• Senin, 17 November 2025

900 Buruh TKBM Panjang Desak Kasus Dugaan Korupsi Dibawa ke Polisi

Senin, 17 November 2025 - 14.21 WIB
29

Mantan Ketua Badan Pengawas (BP) periode 2014–2019, H. Jumrani, di Kantor TKBM, Senin (17/11/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polemik dugaan korupsi di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang kembali mencuat setelah beredarnya sebuah surat pengakuan dari mantan manajer, Septa Prima, yang mengakui penggunaan dana HIK milik buruh lebih dari Rp5 miliar. Dokumen tersebut menjadi pemantik kemarahan baru di tengah buruh yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan hak mereka.

Pengakuan itu dianggap membuka kembali persoalan lama karena dana HIK merupakan hak kesejahteraan buruh, sehingga penyalahgunaannya memunculkan tuntutan pertanggungjawaban. Lebih dari 900 buruh diketahui telah menandatangani kesepakatan untuk memperjuangkan hak mereka hingga tuntas.

Mantan Ketua Badan Pengawas (BP) TKBM periode 2014–2019, H. Jumrani, mengatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada pengurus pada 2016 dan 2017 setelah audit menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya lihat dari hasil audit, kok ada uang koperasi yang dipakai. Padahal koperasi ini bukan koperasi simpan pinjam. Ini sudah mengarah ke dugaan penggelapan. Bahkan menurut saya nilainya mendekati Rp8 miliar, bukan Rp5 miliar seperti yang diakui,” ujar Jumrani di Kantor TKBM, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, dampak persoalan tersebut sudah terasa sejak lama karena sejumlah kewajiban koperasi mulai tersendat, termasuk pembayaran iuran BPJSTK yang merupakan hak buruh. Pada periode kepengurusan saat itu, koperasi dipimpin Sainin Nurjaya, dengan sekretaris Edwar Suhendar (Edo) dan bendahara Yohana. Meski terjadi pergantian pengurus pada 2019, masalah keuangan ini tidak pernah benar-benar terselesaikan.

Menurut Jumrani, surat pengakuan dari Septa Prima diduga dibuat pada masa kepengurusan baru yang dipimpin Samin bersama Sekretaris Indra Ahyadi dan Bendahara Misgun.

Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh, menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik kebangkitan buruh untuk mengambil langkah tegas setelah bertahun-tahun mempertanyakan ke mana dana HIK mereka dialihkan.

“Kami sepakat, lebih dari 900 anggota Koperasi TKBM siap meminta pertanggungjawaban saudara Septa Prima. Kalau tidak ada itikad baik mengembalikan dana, kami akan bawa kasus ini ke kepolisian,” tegas Mumuh.

Ia menyebut surat pengakuan tersebut sebagai bukti kuat bahwa dana buruh memang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan lagi asumsi, tapi pengakuan. Kami tidak ingin kasus ini kembali menguap,” tandasnya. (*)