• Selasa, 18 November 2025

DPO Kasus Penganiayaan Ditangkap di Kedaton Bandar Lampung Setelah Tiga Kali Mangkir Sidang

Selasa, 18 November 2025 - 08.50 WIB
38

DPO Kasus Penganiayaan Ditangkap di Kedaton Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berinisial WE pada Senin (17/11/2025). Penangkapan dilakukan di kawasan Bumi Kedaton, Bandar Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah adanya pengembangan informasi mengenai keberadaan DPO itu.

“WE ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung dan langsung dibawa ke Gedung Intelijen,” kata Ricky dalam keterangan tertulisnya Senin (17/11/25) malam.

Ricky menerangkan bahwa WE masuk DPO karena tidak pernah hadir dalam tiga jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia diketahui terlibat perkara dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP.

“Persidangan pertama dijadwalkan 21 Agustus 2025 untuk pembacaan dakwaan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Ricky.

Sidang kemudian ditunda ke 28 Agustus 2025, tetapi WE tetap tidak datang. Penundaan terakhir dijadwalkan 4 September 2025, namun ia kembali tidak hadir sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Menurut Ricky, penangkapan berlangsung tanpa hambatan. “Saat diamankan, DPO bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” jelasnya.

WE kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ricky juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO lainnya.

“Kepada para DPO, kami tegaskan tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya. (*)