LP KPK Soroti Rest Area Way Kanan Terbengkalai dan Kekosongan Wakil Bupati
Kondisi rest area yang mangkrak di Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Ahmad Yusuf, kembali melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ia mempertanyakan dua hal penting yang dinilainya saling berkaitan: mangkraknya fasilitas publik seperti gerbang dan rest area, serta kekosongan jabatan Wakil Bupati yang hingga kini belum terisi.
Ahmad Yusuf menilai kondisi gerbang masuk dan rest area Kabupaten Way Kanan sudah puluhan tahun terbengkalai tanpa pemeliharaan memadai.
Menurutnya, fasilitas yang seharusnya menjadi wajah daerah itu kini tampak “bobrok” dan memalukan.
“Ini wajah daerah. Setiap hari pejabat lewat, dari eselon bawah sampai pimpinan tertinggi. Tapi bertahun-tahun tidak ada sentuhan perbaikan. Lalu anggaran pemeliharaan itu mengalir ke mana?” tegasnya, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025) siang.
Ketua LP KPK tersebut juga secara terbuka mempertanyakan alokasi dana pemeliharaan, rawat rutin, dan anggaran pembangunan yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki fasilitas publik seperti gerbang dan rest area.
“Jika ada anggaran perawatan rutin, hasilnya harus terlihat. Jika tidak ada, harus dijelaskan kenapa tidak dianggarkan. Ini bukan sekadar estetika, tetapi soal transparansi dan tanggung jawab publik,” ujarnya.
LP KPK menilai, pengawasan anggaran tidak berjalan dengan baik, sehingga fasilitas yang menjadi simbol kabupaten justru dibiarkan rusak tanpa rencana penataan ulang.
Kritik ini muncul di tengah kekosongan kursi Wakil Bupati Way Kanan yang hingga kini belum terisi.
Ahmad Yusuf menilai kekosongan jabatan tersebut berdampak pada lemahnya koordinasi pemerintahan, termasuk dalam sektor pengawasan fasilitas publik.
“Ketiadaan Wakil Bupati berdampak besar. Banyak fungsi koordinasi terhambat. Tapi itu bukan alasan untuk membiarkan fasilitas dasar terbengkalai. Wajah kabupaten seharusnya menjadi prioritas,” tambahnya.
Berdasarkan pemantauan LP KPK, kondisi rest area di jalur utama Way Kanan dinilai sudah nyaris tidak lagi berfungsi. Cat mengelupas, taman tidak terawat, papan nama usang, hingga bangunan yang mulai retak.
Kondisi ini dianggap memalukan karena Way Kanan merupakan jalur strategis yang sering dilintasi pejabat provinsi maupun tamu dari pusat.
LP KPK membuka peluang mendorong audit terbuka terhadap anggaran pemeliharaan serta proyek pembangunan di Way Kanan.
“Jika perlu, aparat penegak hukum harus memeriksa aliran anggaran. Jangan sampai terjadi kebocoran. Masyarakat berhak mendapat fasilitas publik yang layak,” tegas Ahmad Yusuf.
Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi LP KPK mengaku sepakat dengan kritik tersebut.
“Kalau tamu masuk Way Kanan, apa yang mereka lihat? Gerbang rusak, rest area kumuh. Malu kami sebagai warga,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum memberikan penjelasan terkait kritik yang disampaikan LP KPK.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, apakah akan melakukan perbaikan, menindaklanjuti audit anggaran, atau memberikan klarifikasi atas kelalaian pemeliharaan fasilitas publik tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
MPP Way Kanan Mulai Beroperasi, Warga Baradatu Kini Nikmati Pelayanan Terpadu
Senin, 17 November 2025 -
Berkas Diserahkan ke JPU, Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Segera Diadili
Jumat, 14 November 2025 -
Petani Jagung Way Kanan Antusias Ikuti Expo Syngenta, Fokus Solusi Pengendalian Gulma
Minggu, 09 November 2025 -
183 Rumah di Way Kanan Rusak Diterjang Puting Beliung
Kamis, 06 November 2025









