Penyimpangan Solar di SPBU Srimenanti Lampung Timur, Yusnadi Minta APH Telusuri Pemesan dan Jaringan Pengecor
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekretaris
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, mendesak aparat penegak hukum
mengusut tuntas dugaan penyelewengan biosolar subsidi di SPBU 24.341.128 Desa
Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Dorongan ini muncul
setelah Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi terhadap
SPBU tersebut usai memastikan adanya pelanggaran dalam penyaluran solar
subsidi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video warga
yang menggerebek aktivitas pengecoran solar pada malam hari saat SPBU sudah
tutup. Dalam rekaman itu, tampak sebuah truk bertutup terpal sedang mengisi
solar, sementara dispenser tetap menyala meski operasional SPBU telah berakhir.
Yusnadi menilai praktik di Srimenanti
hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar dan telah lama meresahkan
masyarakat. Ia menyebut dugaan penyimpangan solar subsidi, terutama di SPBU
yang berada di lokasi sepi dan jauh dari pusat keramaian, sering menjadi
keluhan warga.
“Modus seperti ini sudah lama jadi keluhan
warga. Banyak SPBU di lokasi sepi disinyalir menyalahgunakan penyaluran solar
subsidi. Ini momentum bagi Pertamina untuk benar-benar berbenah dan memperketat
pengawasan,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Yusnadi, solar subsidi yang
semestinya digunakan masyarakat justru kerap dialihkan ke sektor industri, yang
secara aturan tidak diperbolehkan. Karena itu, ia meminta penindakan tidak
berhenti pada sanksi penghentian penyaluran biosolar selama 30 hari.
“Sanksi 30 hari itu belum cukup. Saya yakin
ini bukan kejadian sekali dua kali. Bisa jadi sudah berlangsung lama. Bahkan
kalau ditelusuri lebih jauh, ada potensi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya pengawasan terpadu,
termasuk melibatkan kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres. Yusnadi juga
meminta seluruh CCTV SPBU terkoneksi langsung dengan sistem pemantauan
Pertamina untuk mencegah manipulasi kegiatan di malam hari.
“Ini bukan kejadian spontan. Ada indikasi
sistematis antara oknum SPBU dan pengecor. CCTV harus terkoneksi dan diawasi
real-time,” kata anggota DPRD dari Dapil Lampung Timur tersebut.
Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum
menelusuri pihak yang memesan solar dalam jumlah besar, termasuk perusahaan
mana yang terlibat dan tujuan penggunaan solar subsidi tersebut.
“Jangan hanya SPBU-nya yang dihukum. Pengecor
harus diusut, siapa yang order, perusahaan apa, dan digunakan untuk apa. Jika
Pertamina serius, harus buka jalur kerja sama dengan polisi untuk menelusuri
alurnya. Ini merugikan masyarakat karena solar yang harusnya cukup jadi langka
akibat penyimpangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan cepat perlu
dilakukan untuk mencegah kemarahan warga akibat kesulitan mendapatkan solar.
“Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri.
Ini harus diselesaikan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang,”
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendapatan Lampung Tembus Rp5,4 Triliun, Pemprov Kebut Selesaikan Belanja Prioritas
Selasa, 18 November 2025 -
Gerombolan Monyet Serbu Permukiman Warga di Pahoman Bandar Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Hasil Penjaringan dan Penilaian Kualitatif Carek UIN RIL Disampaikan ke Menag
Selasa, 18 November 2025 -
Motor Kurir Paket di Bandar Lampung Raib Digondol Pencuri
Selasa, 18 November 2025









