• Rabu, 19 November 2025

BEM Unila Tegaskan Tak Pernah Memberi Persetujuan RKUHAP di RDP DPR

Rabu, 19 November 2025 - 15.17 WIB
28

Ketua BEM Universitas Lampung, M. Amar Fauzan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polemik RUU KUHAP terus melebar setelah DPR RI diduga mencatut nama BEM Universitas Diponegoro (Undip) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam daftar pihak yang disebut ikut terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk manipulasi informasi yang mencederai integritas lembaga mahasiswa.

BEM Undip menyatakan keberatan keras dan menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius. Mereka bahkan telah melayangkan somasi kepada DPR dan memberi waktu 3×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka.

Kontroversi ini bermula dari unggahan Instagram resmi DPR yang menampilkan daftar pihak yang diklaim berkontribusi dalam penyempurnaan RUU KUHAP—rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme peradilan pidana mulai dari penyidikan, penahanan, hingga penyadapan. Dalam daftar tersebut turut tercantum nama BEM Undip, yang langsung dibantah oleh ketua organisasi itu. Belakangan diketahui bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menjadi salah satu pihak yang dicatut.

Dalam unggahan yang sama, DPR RI turut mencantumkan BEM Universitas Lampung (Unila) dan BEM Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai pihak yang hadir dalam agenda pembahasan RKUHAP. Terkait hal ini, Ketua BEM Unila, Muhammad Amar Fauzan, membenarkan bahwa pihaknya memang menghadiri rapat dengar pendapat.

“Hadirnya BEM Unila itu untuk memberikan pendapat. Bukan untuk menyetujui keseluruhan RKUHAP. Kita menyampaikan rekomendasi dan kritik terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Amar menegaskan bahwa sikap mahasiswa harus dibangun berdasarkan kajian mendalam, bukan sekadar mengikuti tren atau menyimpulkan dari informasi yang belum terverifikasi.

“Yang lagi viral terkait KUHAP yang baru itu soal isu polisi bisa menyadap dan lain-lain tersebut perlu dikaji dulu, apakah benar atau hoaks. Kita tidak mau BEM Unila hanya ikut-ikutan. Sikap harus berdasarkan kajian,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa kehadiran BEM Unila di RDP adalah bentuk fungsi kontrol mahasiswa, bukan dukungan terhadap seluruh isi RKUHAP. “Rekomendasi kami jelas: pasal-pasal yang kami nilai bermasalah harus diperbaiki. Kehadiran kami adalah bagian dari fungsi kontrol mahasiswa,” katanya.

Polemik pencatutan nama ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi serta akurasi informasi dalam proses legislasi. Bagi mahasiswa, ruang partisipasi di DPR bukan sekadar hadir, tetapi memastikan kritik dan rekomendasi substantif benar-benar diperhitungkan. (*)