BEM Unila Tegaskan Tak Pernah Memberi Persetujuan RKUHAP di RDP DPR
Ketua BEM Universitas Lampung, M. Amar Fauzan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polemik RUU
KUHAP terus melebar setelah DPR RI diduga mencatut nama BEM Universitas
Diponegoro (Undip) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam daftar pihak
yang disebut ikut terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Tindakan itu
dinilai sebagai bentuk manipulasi informasi yang mencederai integritas lembaga
mahasiswa.
BEM Undip menyatakan keberatan keras dan
menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius. Mereka bahkan telah
melayangkan somasi kepada DPR dan memberi waktu 3×24 jam untuk meminta maaf
secara terbuka.
Kontroversi ini bermula dari unggahan
Instagram resmi DPR yang menampilkan daftar pihak yang diklaim berkontribusi
dalam penyempurnaan RUU KUHAP—rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme
peradilan pidana mulai dari penyidikan, penahanan, hingga penyadapan. Dalam
daftar tersebut turut tercantum nama BEM Undip, yang langsung dibantah oleh
ketua organisasi itu. Belakangan diketahui bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Pembaruan KUHAP juga menjadi salah satu pihak yang dicatut.
Dalam unggahan yang sama, DPR RI turut
mencantumkan BEM Universitas Lampung (Unila) dan BEM Universitas Bandar Lampung
(UBL) sebagai pihak yang hadir dalam agenda pembahasan RKUHAP. Terkait hal ini,
Ketua BEM Unila, Muhammad Amar Fauzan, membenarkan bahwa pihaknya memang
menghadiri rapat dengar pendapat.
“Hadirnya BEM Unila itu untuk memberikan
pendapat. Bukan untuk menyetujui keseluruhan RKUHAP. Kita menyampaikan
rekomendasi dan kritik terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi
menimbulkan masalah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Amar menegaskan bahwa sikap mahasiswa harus
dibangun berdasarkan kajian mendalam, bukan sekadar mengikuti tren atau
menyimpulkan dari informasi yang belum terverifikasi.
“Yang lagi viral terkait KUHAP yang baru itu
soal isu polisi bisa menyadap dan lain-lain tersebut perlu dikaji dulu, apakah
benar atau hoaks. Kita tidak mau BEM Unila hanya ikut-ikutan. Sikap harus
berdasarkan kajian,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa kehadiran BEM
Unila di RDP adalah bentuk fungsi kontrol mahasiswa, bukan dukungan terhadap
seluruh isi RKUHAP. “Rekomendasi kami jelas: pasal-pasal yang kami nilai
bermasalah harus diperbaiki. Kehadiran kami adalah bagian dari fungsi kontrol
mahasiswa,” katanya.
Polemik pencatutan nama ini kembali
mengingatkan pentingnya transparansi serta akurasi informasi dalam proses
legislasi. Bagi mahasiswa, ruang partisipasi di DPR bukan sekadar hadir, tetapi
memastikan kritik dan rekomendasi substantif benar-benar diperhitungkan. (*)
Berita Lainnya
-
Kotak Patroli BYM Diterapkan, Polisi Kian Dekat dengan Masyarakat Bandar Lampung
Rabu, 19 November 2025 -
Pemprov Lampung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Tetapkan Status Siaga Darurat
Rabu, 19 November 2025 -
Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB Hermawan Eriadi Ajukan Praperadilan
Rabu, 19 November 2025 -
Bermanfaat Jaga Produktivitas Perkebunan, Pengunjung Lampung Fest Belajar Mengolah Limbah Kopi Jadi Biochar
Rabu, 19 November 2025









