• Rabu, 19 November 2025

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara

Rabu, 19 November 2025 - 13.26 WIB
13

Kejari Lampung Selatan bersama sejumlah pihak memusnahkan barang bukti kejahatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Kejaksaan Negeri - Lampung Selatan kembali menunjukkan ketegasan negara dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (19/11/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Lampung Selatan dan menjadi momentum penegasan bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi dituntaskan hingga barang bukti hilang dari peredaran.

Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Juni hingga Oktober 2025. Sebagian besar berasal dari kasus narkotika, yang volumenya tergolong besar: 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, dua butir ekstasi, dan 50 butir pil eximer. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 86 karung pupuk, uang palsu senilai Rp4.750.000, sembilan senjata tajam, satu pucuk senjata api, tujuh butir amunisi, sepuluh unit handphone, serta pakaian, tas, alat hisap, dan sejumlah barang lain yang terkait tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan seremonial rutin, tetapi bagian dari pertanggungjawaban publik. Ia menilai transparansi penegakan hukum hanya bisa terlihat ketika setiap barang bukti dipastikan tidak lagi memiliki kesempatan untuk disalahgunakan.

“Ini bukan ritual tahunan. Ini penegasan bahwa setiap proses hukum di Lampung Selatan berjalan dengan konsisten dan akuntabel. Semua barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak ada celah untuk kembali masuk ke sistem,” ujar Suci.

Ia juga menggarisbawahi besarnya jumlah barang bukti narkotika sebagai indikator ancaman terhadap masyarakat Lampung Selatan. Menurutnya, pemusnahan ini adalah upaya memutus risiko berulangnya peredaran barang terlarang.

“Ketika narkotika sebesar ini dikeluarkan dari sirkulasi, itu berarti satu ancaman nyata sudah kita buang secara menyeluruh,” tegasnya.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang turut hadir, memandang pemusnahan ini sebagai simbol keberpihakan negara kepada keamanan publik. Ia menilai setiap barang bukti yang dimusnahkan memiliki cerita ancaman yang pernah menghantui ketertiban warga.

“Ini pernyataan sikap bahwa negara hadir dan hukum berdiri tegak. Saat barang bukti dimusnahkan, kita memberi pesan tegas: Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan,” kata Syaiful.

Ia juga mengajak masyarakat serta para tokoh adat dan agama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan bentuk kejahatan lain yang kini menyasar ruang digital.

“Keamanan adalah fondasi kemajuan. Tanpa keamanan, pendidikan terhambat, ekonomi sulit berkembang, dan keadilan hanya menjadi wacana,” tambahnya.

Dari total 82 perkara, Kejari memusnahkan barang bukti dari 36 perkara narkotika, 18 perkara pencurian, enam perkara perlindungan anak, tiga perkara pembunuhan, tiga perkara penadahan, dan dua perkara uang palsu. Sisanya berasal dari perkara penganiayaan, senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, hingga perjudian.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberi dampak preventif, menekan angka kejahatan, serta menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat Lampung Selatan. (*)