• Rabu, 19 November 2025

Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba

Rabu, 19 November 2025 - 08.22 WIB
10

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memusnahkan narkoba di Lapangan Panggung Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (18/11/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para bandar narkoba telah menjadikan Provinsi Lampung sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar peredaran gelap narkotika.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Panggung Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran DPRD Provinsi Lampung.

BNNP Lampung menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Agustus hingga November 2025. Sakeus Ginting menegaskan, peredaran narkoba saat ini telah menjadi ancaman serius bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Menurutnya, Lampung kini menjadi wilayah strategis yang dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar akibat tingginya daya beli masyarakat.

“Lampung telah menjadi tempat yang sangat strategis bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Mereka memanfaatkan wilayah ini sebagai jalur perlintasan dan pasar peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya gerakan bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak moral dan masa depan. Melalui Gerakan Lampung Bersih Narkoba (Bersinar) yang dipimpin langsung Gubernur Lampung, BNN bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.

“Gerakan ini adalah bentuk tekad dan komitmen kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Kita harus merapatkan barisan dan melakukan tindakan nyata agar Lampung benar-benar bersih dari narkoba,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, BNNP Lampung memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 11.235,51 gram, ganja 770 gram, dan ekstasi 14 butir. Barang bukti itu berasal dari sejumlah kasus, di antaranya pengedar berinisial S dan A dengan barang bukti sabu 68,58 gram.

Kemudian, dari pengungkapan kasus bandar dan pengedar berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV, dan MS dengan barang bukti sabu seberat 11.158,22 gram. Selanjutnya, dari kasus pengedar berinisial N dengan barang bukti ganja 770 gram, serta pengedar berinisial DE dengan barang bukti sabu seberat 8,71 gram.

Sakeus Ginting juga mengingatkan bahwa peredaran gelap narkoba kini telah masuk hingga ke lingkungan pedesaan, tidak hanya di kota besar. Hal itu terlihat dari peningkatan permohonan assessment penyalahguna narkoba yang terus bertambah setiap tahun.

“Peredaran gelap narkoba telah masuk ke semua lapisan masyarakat. Karena itu, kontrol sosial dari lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat penting,” katanya.

Ia menegaskan, meskipun pengungkapan kasus ini telah membantu menghambat peredaran narkotika, upaya bersama masih harus terus ditingkatkan. Sinergi antar-stakeholder dibutuhkan untuk menciptakan kekuatan yang lebih besar dalam memerangi kejahatan narkotika di Lampung.

“Masih diperlukan usaha bersama untuk meningkatkan kemampuan menangkal dan meniadakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., di Kantor BNNP Lampung, Senin (17/11/2025), Sakeus Ginting menyampaikan bahwa BNNP Lampung terus memperketat langkah pemberantasan peredaran narkotika. Hal ini penting karena Lampung selama ini menjadi salah satu jalur perlintasan utama jaringan narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa.

“Lampung adalah jalur perlintasan peredaran narkotika. Karena itu, kami memperketat berbagai langkah untuk menekan peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

BNNP Lampung juga mengoptimalkan upaya pencegahan hingga pemberantasan, mulai dari memburu bandar, menindak pengedar, hingga mengamankan penyalahguna.

“Kami terus melakukan upaya yang terintegrasi. Penindakan terhadap pelaku narkotika tidak ada kompromi,” ujarnya.

Ia menambahkan, BNNP Lampung telah melakukan operasi besar dengan menyisir sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan narkoba. Metode ini akan terus diperluas hingga ke desa-desa yang terdeteksi memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Jika ada desa atau wilayah yang rawan narkotika, kami akan turun melakukan tindakan secara terpadu. Itu sudah kami lakukan dan akan terus diperkuat,” katanya.

Sakeus Ginting menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan BNNP seorang diri. Kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran di Lampung.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus terlibat. Dengan kerja bersama, kita optimistis mampu menekan angka peredaran narkotika di Provinsi Lampung,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 19 November 2025 dengan judul “Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba”