Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memusnahkan narkoba di Lapangan Panggung Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (18/11/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Para bandar narkoba telah menjadikan Provinsi Lampung sebagai
jalur perlintasan sekaligus pasar peredaran gelap narkotika.
Hal
itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kombes
Pol Sakeus Ginting, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Panggung
Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini turut
dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran DPRD Provinsi
Lampung.
BNNP
Lampung menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil
penindakan periode Agustus hingga November 2025. Sakeus Ginting menegaskan,
peredaran narkoba saat ini telah menjadi ancaman serius bagi seluruh aspek
kehidupan masyarakat.
Menurutnya,
Lampung kini menjadi wilayah strategis yang dimanfaatkan jaringan narkotika
sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar akibat tingginya daya beli
masyarakat.
“Lampung
telah menjadi tempat yang sangat strategis bagi para pelaku tindak pidana
narkoba. Mereka memanfaatkan wilayah ini sebagai jalur perlintasan dan pasar
peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Ia
menekankan pentingnya gerakan bersama untuk melindungi generasi muda dari
ancaman narkotika yang merusak moral dan masa depan. Melalui Gerakan Lampung
Bersih Narkoba (Bersinar) yang dipimpin langsung Gubernur Lampung, BNN bersama
Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat terus memperkuat sinergi dan
kolaborasi.
“Gerakan
ini adalah bentuk tekad dan komitmen kita untuk menyatakan perang terhadap
narkoba. Kita harus merapatkan barisan dan melakukan tindakan nyata agar
Lampung benar-benar bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dalam
kegiatan tersebut, BNNP Lampung memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat
11.235,51 gram, ganja 770 gram, dan ekstasi 14 butir. Barang bukti itu berasal
dari sejumlah kasus, di antaranya pengedar berinisial S dan A dengan barang
bukti sabu 68,58 gram.
Kemudian,
dari pengungkapan kasus bandar dan pengedar berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV,
dan MS dengan barang bukti sabu seberat 11.158,22 gram. Selanjutnya, dari kasus
pengedar berinisial N dengan barang bukti ganja 770 gram, serta pengedar
berinisial DE dengan barang bukti sabu seberat 8,71 gram.
Sakeus
Ginting juga mengingatkan bahwa peredaran gelap narkoba kini telah masuk hingga
ke lingkungan pedesaan, tidak hanya di kota besar. Hal itu terlihat dari
peningkatan permohonan assessment penyalahguna narkoba yang terus bertambah
setiap tahun.
“Peredaran
gelap narkoba telah masuk ke semua lapisan masyarakat. Karena itu, kontrol
sosial dari lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat penting,” katanya.
Ia
menegaskan, meskipun pengungkapan kasus ini telah membantu menghambat peredaran
narkotika, upaya bersama masih harus terus ditingkatkan. Sinergi
antar-stakeholder dibutuhkan untuk menciptakan kekuatan yang lebih besar dalam
memerangi kejahatan narkotika di Lampung.
“Masih
diperlukan usaha bersama untuk meningkatkan kemampuan menangkal dan meniadakan
peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sebelumnya,
saat menerima kunjungan CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, S.E.,
M.M., di Kantor BNNP Lampung, Senin (17/11/2025), Sakeus Ginting menyampaikan
bahwa BNNP Lampung terus memperketat langkah pemberantasan peredaran narkotika.
Hal ini penting karena Lampung selama ini menjadi salah satu jalur perlintasan
utama jaringan narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa.
“Lampung
adalah jalur perlintasan peredaran narkotika. Karena itu, kami memperketat
berbagai langkah untuk menekan peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.
BNNP
Lampung juga mengoptimalkan upaya pencegahan hingga pemberantasan, mulai dari
memburu bandar, menindak pengedar, hingga mengamankan penyalahguna.
“Kami
terus melakukan upaya yang terintegrasi. Penindakan terhadap pelaku narkotika
tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ia
menambahkan, BNNP Lampung telah melakukan operasi besar dengan menyisir
sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan narkoba. Metode ini akan terus
diperluas hingga ke desa-desa yang terdeteksi memiliki tingkat kerawanan
tinggi.
“Jika
ada desa atau wilayah yang rawan narkotika, kami akan turun melakukan tindakan
secara terpadu. Itu sudah kami lakukan dan akan terus diperkuat,” katanya.
Sakeus
Ginting menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan BNNP seorang
diri. Kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk
memutus rantai peredaran di Lampung.
“Kami
tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus terlibat. Dengan kerja bersama, kita
optimistis mampu menekan angka peredaran narkotika di Provinsi Lampung,”
tegasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 19
November 2025 dengan judul “Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan
Pasar Narkoba”
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Rabu, 19 November 2025 -
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
Rabu, 19 November 2025 -
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Imigrasi Bandar Lampung Buka Layanan Paspor Kilat di MBK, Ini Jadwal dan Syaratnya
Selasa, 18 November 2025









