• Rabu, 19 November 2025

Tiga Pelaku Pengecoran Solar Subsidi di SPBU Sribhawono Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Pegawai SPBU

Rabu, 19 November 2025 - 11.14 WIB
87

Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang tersangka pengecoran solar subsidi di SPBU Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Praktik pengecoran solar bersubsidi di SPBU Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya terbongkar setelah warga menemukan aktivitas mencurigakan di area stasiun pengisian bahan bakar tersebut. Polres Lampung Timur pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pegawai SPBU.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, mengatakan ketiganya masing-masing berinisial P, A, dan M. “Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial P, A dan M, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Boyoh saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (16/11/2025) malam. Warga Desa Srimenanti melihat sebuah truk berwarna kuning terparkir di area SPBU Sribhawono dengan kondisi seluruh lampu SPBU dimatikan dan kendaraan ditutup terpal. Kondisi tersebut membuat warga curiga dan mereka kemudian mendatangi lokasi secara beramai-ramai.

Sesampainya di SPBU, warga mendapati truk tersebut sedang melakukan pengecoran BBM jenis solar bersubsidi ke dalam tangki besar yang berada di bak kendaraan. Informasi itu kemudian diteruskan ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Tipidter mendatangi Polsek Bandar Sribhawono kemudian bergerak ke lokasi sebelum akhirnya mengamankan dua pelaku, P dan A, beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian menetapkan M—operator SPBU—sebagai tersangka tambahan karena turut membantu proses pengisian.

“Setelah kegiatan tersebut selesai saudara P dan A melakukan pembayaran atas pembelian solar tersebut kepada saudara M,” terang AKP Boyoh.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit truk enam roda, STNK, serta satu tangki berkapasitas 10.000 liter berisi sekitar 2.000 liter solar bersubsidi.

Dalam penyidikan terungkap bahwa solar hasil pengecoran itu rencananya akan dijual ke wilayah Bandar Lampung. Peran masing-masing pelaku juga telah dipastikan: P dan A bertindak sebagai pengangkut dan penjual, sementara M berperan mengisi solar dari mesin pompa ke dalam tangki truk.

Polisi menetapkan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 17 November 2025. Ketiganya dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani Polres Lampung Timur. (*)