• Kamis, 20 November 2025

Dana Transfer Daerah untuk Tanggamus Diproyeksi Anjlok Rp318 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 10.04 WIB
33

Kantir Bupati Pemkab Tanggamus. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus – Dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Tanggamus pada 2026 diperkirakan merosot tajam. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi TKD Tanggamus tahun depan diproyeksi turun sekitar Rp 318,92 miliar atau setara penurunan 24,8 persen dari pagu 2025.

Pada 2025, pagu TKD Tanggamus mencapai Rp 1,286 triliun. Jika mengikuti persentase pemangkasan yang ditetapkan pemerintah pusat, TKD 2026 diperkirakan hanya berada pada kisaran Rp 967 miliar.

Angka tersebut masih bersifat proyeksi karena pemerintah belum merinci besaran dan komponen pemotongan di tingkat daerah.

Penurunan alokasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas TKD nasional dalam Rancangan APBN 2026.

Dalam dokumen yang disampaikan pada 15 Agustus 2025, pemerintah menetapkan anggaran TKD 2026 sebesar Rp 650 triliun, terendah dalam lima tahun terakhir.

Dalam kurun 2021–2025, TKD nasional stabil pada rentang Rp 785 triliun hingga Rp 864 triliun.

Namun pada 2026, anggaran itu anjlok 24,8 persen dibandingkan proyeksi TKD 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.

Rekap Anggaran TKD Nasional, 2021: Rp 785,7 triliun, 2022: Rp 816,2 triliun, 2023: Rp 881,4 triliun, 2024: Rp 863,5 triliun, 2025: Rp 864,06 triliun, dan 2026: Rp 650 triliun

Adapun komponen TKD 2026 terdiri dari:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 45,1 triliun
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 373,8 triliun
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 155,5 triliun
  • Dana Otonomi Khusus: Rp 13,1 triliun
  • Dana Keistimewaan DIY: Rp 500 miliar
  • Dana Desa: Rp 60,6 triliun
  • Insentif Fiskal: Rp 1,8 triliun

Penurunan TKD merupakan bagian dari penyesuaian anggaran secara menyeluruh. Pemerintah pusat memastikan belanja pemerintah pusat yang diarahkan langsung ke masyarakat di daerah akan meningkat.

“Kalau TKD mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah naiknya jauh lebih besar,” ujar seorang pejabat di Pemkab Tanggamus yang enggan dituliskan namanya, Kamis (19/11/2025).

Menurutnya, di tengah ancaman pemangkasan anggaran, Pemkab Tanggamus menghadapi situasi di mana belanja wajib justru meningkat. Dimana beban belanja untuk pegawai dan jaminan sosial terus naik.

“Belanja untuk gaji PPPK nambah, BPJS juga nambah. Kalau kita menutup kekurangan dengan utang, bunganya ikut nambah,” kata pejabat tersebut.

Ia menilai kondisi ini membutuhkan langkah penghematan serius. “Harusnya perketat ikat pinggang, stop dulu semua kegiatan fisik," tegasnya.

Pernyataan itu menggambarkan tekanan fiskal yang bakal dihadapi daerah apabila penurunan TKD terealisasi pada angka proyeksi.

Per Agustus 2025, realisasi TKD Tanggamus tercatat Rp 848,98 miliar atau 66,01 persen dari pagu Rp 1,286 triliun.

Komponen terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang mencapai realisasi Rp 615,35 miliar atau 72,55 persen. Sementara serapan DAK fisik masih rendah, baru 13,50 persen.

Secara total, pagu TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) Tanggamus 2025 mencapai Rp 1,543 triliun dengan realisasi Rp 1,004 triliun atau 65,07 persen.

Hingga kini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai komponen mana saja yang akan terkena pemangkasan TKD 2026 di tingkat kabupaten.

Pemkab Tanggamus masih menunggu penjelasan resmi tentang formula baru alokasi transfer.

Jika penurunan 24,8 persen benar diterapkan, Tanggamus harus bersiap menghadapi koreksi anggaran lebih dari seperempat pagu tahun berjalan, sebuah situasi yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga program-program sosial. (*)