• Kamis, 20 November 2025

Disiplin ASN Lemah, Banyak Pegawai Pemkab Tanggamus Menghilang Setelah Absen

Kamis, 20 November 2025 - 09.37 WIB
175

Suasana salah satu kantor di Pemkab Tanggamus ketika pagi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan absensi digital masih menghadapi tantangan. Di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan praktik pegawai yang hadir hanya untuk melakukan absen pagi, kemudian meninggalkan kantor selama jam kerja dan kembali menjelang pulang kantor.

Fenomena tersebut terungkap dari pantauan lapangan dan keterangan beberapa sumber internal.

Pegawai datang sebelum pukul 08.00 WIB untuk mengisi daftar hadir, lalu pergi ke luar lingkungan kantor untuk urusan pribadi.

Mereka baru kembali ke kantor menjelang pukul 16.00 WIB untuk absen pulang.

“Datangnya pagi hanya untuk absen. Setelah itu tidak terlihat lagi hingga sore,” ujar seorang pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/11/2025).

Praktik ini dikenal dengan istilah “absen dua kali, kerja tidak pasti”, dan menunjukkan bahwa penerapan absensi digital belum sepenuhnya mampu menutup celah manipulasi tanpa adanya pengawasan langsung.

Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi menegaskan bahwa penegakan disiplin harus disertai perubahan pola pikir ASN.

Ia meminta aparatur meninggalkan pandangan lama bahwa bekerja di kantor hanya menjalani rutinitas tanpa orientasi hasil.

“Tinggalkan stigma bahwa PNS itu ‘Pagi Nunggu Sore’. ASN harus menjadi motor perubahan, berpikir kreatif, bekerja cepat, dan berorientasi pada hasil,” ujar Bupati baru-baru ini

Ia menambahkan bahwa setiap waktu kerja yang terbuang merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah publik. “Disiplin hadir harus diikuti disiplin bekerja,” katanya.

Sorotan terhadap pengawasan internal juga disampaikan aktivis Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LANKIP) Tanggamus, Panroyen.

Ia menyatakan bahwa sekretaris dinas memegang peran penting dalam memastikan aktivitas pegawai berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Panroyen, masih banyak pegawai yang menghilang setelah absen menandakan pengawasan berjenjang belum maksimal.

“Sekretaris dinas tidak cukup hanya bergantung pada data absensi digital. Mereka harus aktif memantau keberadaan pegawai di ruang kerja,” ujarnya.

Ia menilai, apabila sekdin tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, budaya ketidakhadiran selama jam kerja akan terus berlangsung.

“Pengawasan melekat harus ditegakkan,” katanya.

Sejumlah warga menyambut baik upaya peningkatan disiplin tersebut. Namun, mereka berharap pemerintah daerah meningkatkan teknologi absensi agar lebih sulit dimanipulasi.

“Kalau bisa memakai pemindai retina atau teknologi yang lebih akurat, supaya tidak ada celah,” kata Ridwan, seorang aktivis lainnya.

Warga juga mengingatkan pentingnya memperhatikan tenaga non-ASN yang ikut menopang pelayanan publik. “Kesejahteraan mereka juga perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Upaya memperketat disiplin melalui absensi digital dinilai sebagai langkah awal menuju pembentukan budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Meski demikian, fenomena “hilang setelah absen” menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi memerlukan komitmen, pengawasan berkelanjutan, dan integritas pegawai.

Jika seluruh prosedur dapat diterapkan secara konsisten, absensi tidak hanya mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pegawai, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab, etika kerja, dan dedikasi ASN terhadap pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus. (*)