Manajemen Baru PT San Xiong Steel Desak BCA Putus Akses Keuangan Manajemen Lama
Kuasa hukum manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan dan Aswar di Kantor Cabang Utama BCA Bandar Lampung, Sabtu (22/11/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kuasa hukum manajemen baru
PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan bersama Aswar, mendatangi
Kantor Cabang Utama Bank Central Asia (BCA) di Bandar Lampung pada Sabtu
(22/11/2025). Mereka menyampaikan somasi yang berisi permintaan penonaktifan
seluruh akses keuangan perusahaan yang masih berada di tangan manajemen lama.
Aristoteles mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya transaksi ilegal maupun penyalahgunaan fasilitas keuangan perusahaan oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan.
“Somasi ini untuk memastikan tidak ada lagi transaksi oleh pihak yang tidak sah. Jika tetap terjadi, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian bank,” ujar Aristoteles.
Ia menyebut sengketa manajemen di internal perusahaan sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan akses finansial perusahaan tetap dikuasai oleh manajemen sebelumnya.
Pihaknya meminta BCA segera menonaktifkan token, Mobile Banking, Internet Banking, termasuk fasilitas giro dan cek kontan yang masih bisa digunakan pihak lama.
Menurut Aristoteles, permintaan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 mengenai penerapan manajemen risiko pada bank umum. Regulasi tersebut mewajibkan bank memastikan keamanan transaksi dan validitas hak akses.
“Kami menemukan masih ada indikasi aktivitas keuangan yang bisa dilakukan pihak lama. Jika tidak segera ditindaklanjuti, itu dapat merugikan perusahaan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi bank,” tambahnya.
Sementara itu, Aswar menegaskan somasi tersebut didukung putusan perdata dan praperadilan yang menguatkan legalitas manajemen baru. Karena itu, ia berharap BCA dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Kami meminta BCA profesional dalam menyikapi persoalan ini. Jangan ada ruang bagi pihak yang tidak berwenang menyentuh satu rupiah pun dana perusahaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BCA Cabang Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
PWNU Lampung Serukan Kedamaian dan Kepercayaan Penuh kepada PBNU dalam Menyikapi Dinamika Internal
Sabtu, 22 November 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Edukasi di Guidance and Counseling Festival HMJ BK UNTIRTA 2025
Sabtu, 22 November 2025 -
LBH Kritik KUHAP Baru: Kewenangan Aparat Terlalu Luas, Warga Rentan Jadi Korban
Sabtu, 22 November 2025 -
Ombudsman Minta Kepala Daerah Turun Tangan Atasi Tunggakan Obat RS Ryacudu Lampung Utara dan Batin Mangunang Tanggamus
Sabtu, 22 November 2025









