Ombudsman Minta Kepala Daerah Turun Tangan Atasi Tunggakan Obat RS Ryacudu Lampung Utara dan Batin Mangunang Tanggamus
Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti serius persoalan tunggakan pembayaran obat di dua rumah sakit daerah yaitu RS Ryacudu Lampung Utara dan Batin Mangunang Tanggamus.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD harus segera turun tangan untuk melakukan audit dan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
Nur Rakhman menyebut, meski persoalan ini terkait hubungan kontraktual antara rumah sakit dan perusahaan farmasi, pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan.
Apalagi jika keterlambatan pembayaran menyebabkan ketersediaan obat terganggu di fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan masyarakat.
“Seyogyanya kepala daerah harus turun tangan, termasuk DPRD untuk mengaudit keuangan RSUD. Walaupun ini urusannya kontrak dua pihak, jangan sampai merugikan pasien ketika ketersediaan obat menjadi kendala,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
BACA JUGA: RSUD Ryacudu Lampung Utara dan Bating Mangunang Tanggamus Utang Obat hingga 4,5 Miliar
Ia juga mengingatkan agar rumah sakit tidak mencari alasan atau menyalahkan manajemen sebelumnya. “Berdalih ini warisan manajemen lama misalnya, jangan juga. Tetap harus diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Nur Rakhman menilai tidak etis bila rumah sakit masih mampu membeli obat secara tunai dari pihak lain, namun utang yang lama tidak dibereskan.
Ombudsman meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan rumah sakit, termasuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
“Ini menyangkut pelayanan publik yang vital. Jangan sampai persoalan administrasi berdampak pada keselamatan masyarakat,” tutup Nur Rakhman.
Sebelumnya, dua rumah sakit daerah di Lampung diketahui memiliki tunggakan pembayaran obat kepada sejumlah perusahaan farmasi yang tergabung dalam Paguyuban PBF Nasional (PPN), dengan total mencapai Rp4,5 miliar.
Ketua PPN Lampung, Eko Lucky, mengungkapkan bahwa RSUD Ryacudu Kotabumi di Lampung Utara memiliki utang sebesar Rp1,8 miliar kepada sembilan perusahaan farmasi nasional. Lebih memprihatinkan, tunggakan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020 dan hingga kini belum dilunasi.
“Untuk RSUD Ryacudu totalnya Rp1,8 miliar kepada 9 perusahaan farmasi nasional. Ada yang sejak 2020 tidak dibayar. Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan, tapi tetap tidak ada kepastian,” terang Eko saat berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas.
Selain itu, RSUD Batin Mangunang di Kabupaten Tanggamus juga memiliki tunggakan lebih besar, yakni Rp2,7 miliar, kepada 9 perusahaan farmasi lainnya. Menurut Eko, utang tersebut mulai menumpuk sejak April 2024.
“RSUD Batin Mangunang juga menunggak hingga Rp2,7 miliar kepada 9 perusahaan sejak April 2024,” paparnya.
Eko menambahkan, perusahaan farmasi sebenarnya sudah berulang kali membuka ruang komunikasi dan berharap adanya itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyelesaikan tunggakan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jadwal pembayaran maupun skema penyelesaian. (*)
Berita Lainnya
-
PWNU Lampung Serukan Kedamaian dan Kepercayaan Penuh kepada PBNU dalam Menyikapi Dinamika Internal
Sabtu, 22 November 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Edukasi di Guidance and Counseling Festival HMJ BK UNTIRTA 2025
Sabtu, 22 November 2025 -
Manajemen Baru PT San Xiong Steel Desak BCA Putus Akses Keuangan Manajemen Lama
Sabtu, 22 November 2025 -
LBH Kritik KUHAP Baru: Kewenangan Aparat Terlalu Luas, Warga Rentan Jadi Korban
Sabtu, 22 November 2025









