• Senin, 01 Desember 2025

Cekcok Berujung Maut di Rajabasa Lamsel, Petani Tewas Ditikam Rekan Sekampung

Senin, 01 Desember 2025 - 14.36 WIB
482

Kondisi korban dan pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Minggu (30/11/2025) pagi.

Peristiwa tragis itu menimpa Hendri Fadli (41), seorang petani asal Desa Rajabasa, yang diduga ditikam oleh Hendri Sopian (41), warga Dusun III Desa Banding.

Insiden terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat pelaku melintas di depan rumah seorang warga bernama Siah, tempat korban sedang duduk di ruang tamu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Selatan, pelaku yang saat itu sedang bekerja di proyek talut laut Desa Banding sempat berhenti setelah melihat mantan istrinya, Rosnawati, bersama korban.

Pelaku turun dari sepeda motor dan memanggil korban. Setelah terjadi dorong-dorongan dan upaya korban menangkis pukulan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam korban satu kali ke bagian dada kiri.

Korban sempat berusaha merebut pisau, namun akhirnya terjatuh bersimbah darah di teras rumah.

Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polsek Kalianda sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono menjelaskan, pelaku mengaku sakit hati dan dendam kepada korban karena menuding korban telah merusak rumah tangganya.

Menurut keterangan pelaku, korban diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya setahun sebelum perceraian.

"Hingga kini, hubungan antara korban dan mantan istri pelaku disebut masih berlanjut, sehingga memicu amarah pelaku," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku dan satu stel baju milik korban.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta visum terhadap korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)