• Senin, 01 Desember 2025

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Lampung Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 01 Desember 2025 - 14.42 WIB
41

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana ITE berupa promosi judi online yang melibatkan dua selebgram Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan tim patroli siber Polda Lampung.

Pada Kamis, 20 November 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tim patroli siber menemukan akun Instagram yang mempromosikan link judi online.

Dari hasil penelusuran, akun tersebut diketahui milik BNH, selebgram Lampung dengan lebih dari 14 ribu pengikut.

"Pada Jumat, 21 November, tim Satgas Judol langsung mengamankan yang bersangkutan dan menemukan bukti promosi link judi online dari handphonenya. Kami kemudian melakukan cyber tracking untuk pengembangan,” ujar Kombes Dery, dalam keterangan konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/12/2025).

Pengembangan tersebut, kata Kombes Dery, membawa penyidik kepada pelaku lainnya. Pada Rabu, 26 November 2025, Satgas Judol kembali mengamankan seorang wanita berinisial IBP, yang juga diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.

Kombes Dery menyebutkan identitas keduanya yakni BNH (18), pelajar asal Buluwangi dan IBP (24), ibu rumah tangga asal Bandung Baru. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu, Lampung.

"Keduanya berperan sebagai pengiklan link judi online. Mereka diminta memposting dua kali sehari dan mendapatkan fee setiap 15 hari,” jelasnya.

Kombes Dery mengungkapkan, penyidik kini tengah menelusuri aliran dana dan pemilik situs judi online tersebut.

"Indikasi awal, jaringan ini terhubung dengan jaringan luar negeri, termasuk dugaan jaringan Kamboja. Kami juga menemukan adanya jual beli akun WhatsApp dan nomor rekening yang digunakan jaringan tersebut,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, satu kartu SIM Indosat, satu akun WhatsApp, akun Instagram @belabella155, akun Dana, serta uang tunai Rp1,9 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Selain menangkap dua selebgram tersebut, tim siber Ditreskrimsus juga menemukan 11 akun link judi online serta 37 rekening bank yang diduga menjadi rekening penampung transaksi judi online.

"Rekening-rekening ini kami curigai menerima deposit maupun penarikan hasil judi. Penyidik sudah bersurat ke PPATK untuk dilakukan analisis dan inquiry transaksi,” pungkasnya. (*)