Polda Lampung Segel Lokasi Penampungan Kayu Ilegal di Pesisir Barat
Garis polisi di lokasi penampungan kayu ilegal di kawasan Sabardong, Desa Pugung Penengahan, Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Penindakan tegas dilakukan Polda Lampung terhadap dugaan praktik illegal logging di Kabupaten Pesisir Barat. Aparat memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan kayu ilegal di kawasan Sabardong, Desa Pugung Penengahan, Minggu (7/12/2025).
Di lokasi, ratusan balok kayu minyak berbagai ukuran telah dipagari police line. Sebuah traktor dan alat berat jenis ekskavator yang diduga dipakai untuk aktivitas penebangan juga ikut disegel aparat.
Area pengepulan kayu tersebut berada jauh dari akses jalan utama, sekitar belasan kilometer dari jalur lintas.
Kayu-kayu hasil tebangan tampak berserakan di area penampungan. Sejumlah potongan bekas gergaji mesin (sinso) turut ditemukan di lokasi dan diduga ditinggalkan pekerja yang melarikan diri saat aparat tiba.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pemasangan garis polisi dan penyegelan alat berat di lokasi yang diduga sebagai pusat penampungan kayu ilegal tersebut.
"Iya benar, tim sudah berada di lokasi sejak tadi malam untuk melihat langsung aktivitas pembalakan itu,” ujar Yuni.
Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah dilakukan sejak malam sebelumnya dan terus berlanjut hingga Minggu siang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan hingga siang ini,” tegasnya.
Sementara seorang sumber di lokasi mengungkapkan jika waktu petugas datang, orang-orang yang bekerja di lokasi langsung kabur meninggalkan alat sinso.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik Polda Lampung telah memeriksa seseorang berinisial AS alias Aan, yang diduga sebagai tangan kanan pembeli kayu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia dikabarkan menyerahkan bukti transaksi pembelian kayu hutan lindung/HTR kepada penyidik.
Selain itu, seorang warga berinisial AF juga diduga terlibat dalam penjualan kayu dengan harga sekitar Rp100 ribu per kubik.
Hingga berita ini diturunkan, Polri masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan pelaku dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembalakan liar tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Telusuri Lokasi Penebangan Ilegal Usai Video Viral di Pesisir Barat
Minggu, 07 Desember 2025 -
Viral Pembalakan Liar di Pesibar, DPRD Minta Pemerintah Turun Tangan Sebelum Bencana
Minggu, 07 Desember 2025 -
Warga Pesibar Resah Aktivitas Penebangan Hutan Diduga Marak di Pugung Penengahan
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Bupati Dedi: Perwosi Cup Angkat Martabat Sepak Bola Perempuan di Pesisir Barat
Sabtu, 06 Desember 2025









