• Senin, 08 Desember 2025

Korupsi Proyek Taman Hutan Kota, Kejari Lamteng Tahan Direktur Perusahaan Pengembang, Kerugian Negara 1 Miliar

Senin, 08 Desember 2025 - 20.50 WIB
82

Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi, saat konpers di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Foto: Ist

‎Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Taman Hutan Kota Tahun Anggaran 2020.

‎Proyek senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD tersebut dinilai sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

‎Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi, di kantor Kejaksaan Negeri setempat.

‎Penetapan tersangka terhadap RAY tertuang dalam TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sedangkan penahanan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

‎"Setiap Rupiah Adalah Hak Masyarakat," tegas Kajari.

‎Dalam konferensi pers, Rita Susanti menekankan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam proyek publik berdampak langsung pada kualitas layanan yang semestinya diterima masyarakat.

‎“Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujar Rita.

‎Ia menambahkan bahwa korupsi pada proyek pembangunan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah untuk memajukan daerah.

‎Dari penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, RAY diduga melakukan sejumlah manipulasi dalam pengerjaan proyek, di antaranya:

‎Pengurangan volume pekerjaan,

‎Perubahan spesifikasi pada pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan,

‎Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

‎Perhitungan auditor menyebutkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1,02 miliar.

‎Tersangka dijerat dengan:

‎Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001

‎Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama

‎Ancaman hukuman atas pasal tersebut meliputi pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.

‎“Ini Baru Langkah Awal," ungkap Kejari.

‎Rita Susanti menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

‎“Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai selesai demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah," lanjutnya.

‎Kehadiran Alfa Dera dan Median Suwardi dalam konferensi tersebut memperlihatkan keseriusan Kejari Lampung Tengah dalam menangani perkara korupsi, terutama yang menyangkut fasilitas publik.

‎Proyek Taman Hutan Kota merupakan ruang terbuka hijau yang dirancang untuk menjadi pusat interaksi masyarakat, tempat aman bagi anak-anak, serta penunjang kualitas lingkungan.

‎Penyimpangan dalam pembangunannya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak.

‎Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)