Korupsi Proyek Taman Hutan Kota, Kejari Lamteng Tahan Direktur Perusahaan Pengembang, Kerugian Negara 1 Miliar
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi, saat konpers di kantor Kejaksaan Negeri setempat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Taman Hutan Kota Tahun Anggaran 2020.
Proyek senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD tersebut dinilai sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi, di kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Penetapan tersangka terhadap RAY tertuang dalam TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sedangkan penahanan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Desember 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Setiap Rupiah Adalah Hak Masyarakat," tegas Kajari.
Dalam konferensi pers, Rita Susanti menekankan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam proyek publik berdampak langsung pada kualitas layanan yang semestinya diterima masyarakat.
“Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujar Rita.
Ia menambahkan bahwa korupsi pada proyek pembangunan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah untuk memajukan daerah.
Dari penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, RAY diduga melakukan sejumlah manipulasi dalam pengerjaan proyek, di antaranya:
Pengurangan volume pekerjaan,
Perubahan spesifikasi pada pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan,
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Perhitungan auditor menyebutkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1,02 miliar.
Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama
Ancaman hukuman atas pasal tersebut meliputi pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Ini Baru Langkah Awal," ungkap Kejari.
Rita Susanti menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai selesai demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah," lanjutnya.
Kehadiran Alfa Dera dan Median Suwardi dalam konferensi tersebut memperlihatkan keseriusan Kejari Lampung Tengah dalam menangani perkara korupsi, terutama yang menyangkut fasilitas publik.
Proyek Taman Hutan Kota merupakan ruang terbuka hijau yang dirancang untuk menjadi pusat interaksi masyarakat, tempat aman bagi anak-anak, serta penunjang kualitas lingkungan.
Penyimpangan dalam pembangunannya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak.
Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Rekan Sesama Anggota DPRD Lampung Tengah Mengaku Tidak Tahu Soal Kabar OTT KPK
Senin, 08 Desember 2025 -
Tak Kapok! Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Curi Motor di Rumbia Lamteng
Minggu, 07 Desember 2025 -
Mantan Kepala Kampung Buronan Korupsi di Lampung Tengah Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan Lindung
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Tiga Pelajar Jadi Korban Pohon Tumbang di Trimurjo Lampung Tengah
Rabu, 03 Desember 2025









