Terbitkan SP3, Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Apresiasi Polda Lampung
Kuasa Hukum Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aswar saat menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia bisa bernafas lega pasalnya status hukum perusahaan telah memperoleh kepastian, pasca Polda Lampung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Lampung itu sebagai tindak lanjut Putusan Praperadilan yang dimohon oleh management baru PT San Xiong Steel Indonesia di Pengadilan Negeri Kalianda.
Putusan praperadilan tersebut telah menyatakan seluruh proses penyidikan sebelumnya tidak sah dan batal demi hukum, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat dasar pidana yang dapat mengganggu berlangsungnya operasional PT San Xiong Steel Indonesia.
Sejalan dengan putusan tersebut, Polda Lampung telah menerbitkan SP3 sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa permasalahan yang sempat dipersoalkan bukan merupakan tindak pidana.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru di bawah Finny Fong adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aswar menegaskan bahwa segala aktivitas operasional, hubungan bisnis, dan keputusan perusahaan saat ini berada di bawah kewenangan manajemen yang sah, serta tidak terdapat lagi sengketa pidana yang melekat pada perusahaan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berterima kasih atas putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum. Dengan terbitnya SP3 sebagai pelaksanaan putusan praperadilan, maka tidak ada lagi keraguan mengenai keabsahan manajemen baru,” ujarnya, Rabu 17 Desember 2025.
Tidak hanya itu saja, pihak Management baru PT San Xiong Steel Indonesia juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menghormati seluruh proses hukum dan telah melaksanakan putusan praperadilan.
"Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan, serta tidak lagi menimbulkan narasi atau tindakan yang berpotensi menyesatkan publik dan dunia usaha," paparnya.
Ia menambahkan kedepan perusahaan akan fokus pada penguatan tata kelola, stabilitas usaha, dan keberlanjutan bisnis, demi kepentingan karyawan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Terguling di Depan SMPN 22 Bandar Lampung, Diduga Tabrak Pembatas Jalan
Jumat, 26 Desember 2025 -
BPBD Bandar Lampung Gerak Cepat Tangani Genangan Air di Dua Lokasi Banjir
Jumat, 26 Desember 2025 -
Bapanas-Kementan Fasilitasi Mobilisasi Cabai dari Aceh ke Medan
Jumat, 26 Desember 2025 -
Tahap III Penyaluran Bantuan, 220 Ton Bantuan Kementan–Bapanas Tiba di Aceh
Jumat, 26 Desember 2025









