WALHI Lampung: Laju Pemulihan Hutan Terlalu Lambat, Butuh Hingga 150 Tahun
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri (tengah), saat diskusi publik bertema pengelolaan kawasan hutan di Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai, upaya pemulihan kawasan hutan di Provinsi Lampung berjalan sangat lambat dan belum sebanding dengan tingkat kerusakan yang terjadi selama ini.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan luas hutan yang mengalami kerusakan di Lampung mencapai sekitar 300 ribu hektare. Sementara kemampuan rehabilitasi yang dilakukan pemerintah setiap tahun masih berada pada angka yang sangat kecil.
"Dengan kemampuan penanaman sekitar 2.000 hektare per tahun, dibutuhkan waktu kurang lebih 150 tahun untuk mengembalikan kondisi hutan Lampung,” kata Irfan, saat diskusi publik bertema pengelolaan kawasan hutan di Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025).
Ia menilai, lambannya pemulihan tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam pengelolaan hutan.
Salah satu opsi yang didorong WALHI adalah penerapan perhutanan sosial yang memberi peran lebih besar kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Menurut Irfan, konsep perhutanan sosial memungkinkan masyarakat terlibat langsung dalam menjaga dan memulihkan hutan, bukan sekadar menjadi objek kebijakan. Meski demikian, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan.
Ia mencontohkan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dinilai menyimpang dari tujuan awal. Dalam regulasinya, HTR seharusnya diterapkan pada lahan hutan yang sudah rusak atau terbuka. Namun dalam praktiknya, izin justru diberikan di kawasan hutan produksi yang masih memiliki tutupan hutan alam.
"Pada periode 2010 hingga 2014, tercatat sekitar 16 ribu izin HTR diterbitkan, dan sebagian besar berada di hutan alam yang masih cukup baik kondisinya,” ujarnya.
Hasil penelusuran WALHI menemukan indikasi bahwa izin tersebut dimanfaatkan untuk pengambilan kayu alam tanpa disertai kewajiban penanaman kembali.
"Alih-alih melakukan rehabilitasi, yang terjadi justru eksploitasi kayu. Penanaman kembali tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Irfan
Ia menambahkan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan kehutanan di Lampung masih belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan ekosistem dan keadilan ekologis. Tanpa perbaikan tata kelola, kerusakan hutan dikhawatirkan akan terus berulang. (*)
Berita Lainnya
-
Lima Tahun Terakhir, Dinas Kehutanan Ungkap 31 Kasus Ilegal Logging di Lampung
Kamis, 18 Desember 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Berikan Tali Asih kepada Warga Terdampak Puting Beliung
Kamis, 18 Desember 2025 -
Musim Panen Cabai Tapi Dibanjiri Pasokan dari Pulau Jawa, Gubernur Lampung Minta Perketat Pengawasan Distribusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Terbagi Tiga Tahap, Lampung Terima Alokasi IJD Rp372 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









