• Minggu, 21 Desember 2025

‎Ribut Soal Batu, Warga Pardasuka Pringsewu Nekad Bacok Tetangga

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20.45 WIB
209

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Pringsewu - Insiden berdarah akibat penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Pringsewu.

Upron (37) warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka mengalami luka serius setelah dibacok tetangganya sendiri  Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

‎Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto mengatakan, pelaku pembacokan bernama Ibrahim alias Rohim (49).

"Pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat diamankan pelaku bersikap kooperatf," ujar Iptu Bastari mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

‎Kapolsek menuturkan, kejadian berawal saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dengan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai.

Pelaku melihat kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor di sawahnya dalam kondisi rusak.

‎Setibanya di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang kerap mengambil batu di sungai untuk dijual.

Istri pelaku pun mengingatkan agar korban tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka karena dikhawatirkan dapat memicu longsor.

‎Namun, teguran tersebut justru membuat korban tersinggung. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan terlibat adu mulut.

Situasi memanas hingga pelaku tersulut emosi dan mengambil golok lalu menyerang korban secara membabi buta.

‎"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit," beber Kapolsek.

‎Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf karena terbawa emosi.

Pelaku mengaku kemarahannya memuncak setelah korban datang ke rumah sambil marah-marah, meski sebelumnya korban telah beberapa kali diingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya.

‎Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga serta menyatakan siap menjalani proses hukum.

‎“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kapolsek.

‎Hingga berita ini diterbitkan, korban yang mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh sedang menjalani perawatan medis di RS Mitra Husada Pringsewu. (*)