Bawa Kabur Mobil Rental, Dua Pelaku Ditangkap Polres Metro
Potret kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. (Dok. Tekab 308 Polres Metro)
Kupastuntas.co, Metro – Upaya licik bermodus sewa kendaraan berujung penipuan dan penggelapan akhirnya terbongkar. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/392/XI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 November 2025.
Peristiwa pidana itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Mawar Timur, Metro Pusat, Kota Metro.
Kasat menjelaskan bahwa korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Tanggamus berinisial RH (43). Kepada penyidik, korban melaporkan bahwa pelaku merental satu unit kendaraan roda empat miliknya selama empat hari dengan uang sewa sebesar Rp400 ribu.
“Setelah masa sewa habis, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta perpanjangan selama tiga hari. Namun setelah itu, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberikan alasan yang jelas,” ungkap IPTU Rizky kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Mobil yang digelapkan tersebut adalah Daihatsu Xenia tipe F651RV-GMDFJ (4x2) M/T, tahun 2012, warna hitam metalik, lengkap dengan STNK. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp120 juta.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Bambang Sufiyanto (27) warga Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah dan Lucky Oktaviansyah (34) warga Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku. Pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.05 WIB, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka Bambang Sufiyanto di kediamannya di wilayah Buyut, Lampung Tengah. Dari hasil pengembangan, kami kemudian menangkap tersangka Lucky Oktaviansyah di rumahnya di Bandar Jaya,” jelas IPTU Rizky.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Bambang dan Lucky dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan, memastikan identitas penyewa, serta menggunakan perjanjian tertulis yang jelas guna menghindari tindak pidana serupa," tandasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa modus sederhana dengan dalih rental kendaraan masih kerap digunakan pelaku kejahatan, dan polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penipuan maupun penggelapan yang merugikan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Cuaca Ekstrem Berpotensi Ganggu Kesehatan Warga, Pemkot Metro Diminta Segera Mitigasi Bencana
Senin, 29 Desember 2025 -
Mengantar Harapan di Jalanan, Kurir Paket di Metro Bekerja Tanpa Jaminan
Senin, 29 Desember 2025 -
Awal Tahun 2026, Kota Metro Gelar Festival Kuliner Terbesar dan Hadirkan Artis Ibukota
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Wali Kota Lantik 23 Pejabat di Metro, Ini Daftarnya
Rabu, 24 Desember 2025









