Kado Anak Magang hingga Parfum, KPK Catat 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Kado Anak Magang hingga Parfum, KPK Catat 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Dari ribuan laporan tersebut, sejumlah di antaranya berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) yang melaporkan penerimaan hadiah dari siswa maupun mahasiswa yang sedang menjalani program magang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan itu datang dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya sebagai mentor magang.
Dalam proses pendampingan tersebut, para mentor melaporkan adanya pemberian hadiah dari peserta magang yang mereka bimbing.
"Penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menjadi mentor magang. Hadiah tersebut diberikan oleh siswa atau mahasiswa magang,” kata Budi, dilansir Detikcom, Minggu (4/1/2026).
Menurut Budi, barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi cukup beragam. Hadiah tersebut meliputi pakaian, jaket, botol minum atau tumbler, jam tangan, hingga parfum.
Meski demikian, KPK tidak merinci jumlah PNS yang menerima hadiah dari anak magang tersebut.
Ia menegaskan, meskipun nilainya relatif kecil, setiap pemberian kepada pegawai negeri tetap harus dilaporkan.
Hal ini penting untuk menjaga integritas aparatur negara sekaligus mencegah praktik gratifikasi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Koordinasi tersebut bertujuan agar dalam program magang tidak terjadi pemberian hadiah atau bentuk imbalan lainnya kepada PNS maupun penyelenggara negara.
"Langkah mitigasi awal ini dilakukan agar tidak ada pemberian hadiah dalam Program Magang Bersama. Ini bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Budi.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Secara keseluruhan, KPK mencatat pelaporan gratifikasi pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total laporan tersebut, gratifikasi berupa barang dan jasa tercatat sebanyak 3.621 laporan dengan nilai taksiran Rp3,23 miliar, serta 2.178 laporan gratifikasi berupa uang senilai Rp13,17 miliar.
Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,40 miliar, dengan pelapor berasal dari individu maupun Unit Pelaporan Gratifikasi di berbagai instansi pemerintah. (*)
Berita Lainnya
-
PAD Lampung Tak Tercapai, Pengamat Soroti Tata Kelola dan Inovasi
Senin, 05 Januari 2026 -
Dukung Kenaikan UMP Lampung, Yusnadi Minta Kebijakan Pendukung agar Pelaku Usaha Tak Terbebani
Senin, 05 Januari 2026 -
Prakiraan Cuaca Lampung Senin 05 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
Senin, 05 Januari 2026 -
PAD Lampung Tak Capai Target, Kontraktor Alami Tunda Bayar, Slamet: Penyebab Utama PKB Turun Signifikan
Senin, 05 Januari 2026









