• Rabu, 14 Januari 2026

DPRD Wanti-wanti Aturan Taksi Listrik Harus Jelas dan Bermanfaat untuk Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13.14 WIB
20

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui pengadaan layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong terwujudnya Provinsi Lampung yang ramah lingkungan.

Meski demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan taksi listrik harus dibarengi dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut dinilai krusial agar kebijakan dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, Provinsi Lampung berpeluang menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatra yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara matang dan berkesinambungan.

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan pengadaan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah. (*)