DPRD Wanti-wanti Aturan Taksi Listrik Harus Jelas dan Bermanfaat untuk Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya
terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan
transportasi publik melalui pengadaan layanan taksi listrik ramah lingkungan di
wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi
Rinara, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan
pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran,
sekaligus mendorong terwujudnya Provinsi Lampung yang ramah lingkungan.
Meski demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa
implementasi kebijakan taksi listrik harus dibarengi dengan regulasi yang
jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut dinilai krusial agar
kebijakan dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh
pihak yang terlibat.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh
sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati
dampak dari transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu
(14/1/2026).
Menurutnya, Provinsi Lampung berpeluang
menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatra yang menerapkan
kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik. Oleh karena itu,
perencanaan dan pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara matang dan
berkesinambungan.
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap
menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan
kebijakan pengadaan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta
memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung
menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian
dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di
wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal,
menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung,
termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui
kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit
SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode
2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung
memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan
keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga
membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat
ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Dari 240 Perusahaan, Baru 64 Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat
Rabu, 14 Januari 2026 -
Lima Atlet Lampung Peraih Medali SEA Games Terima Penghargaan dari Kapolri
Rabu, 14 Januari 2026 -
Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Kandung di Rajabasa, Pelaku Peragakan 21 Adegan
Rabu, 14 Januari 2026 -
Kelanjutan Kasus Ardito, KPK Panggil Tukang Kebun, Ketua RT Hingga Pegawai Dinas Bina Marga
Rabu, 14 Januari 2026









