• Minggu, 18 Januari 2026

DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah, Dorong Perbanyak RPA

Minggu, 18 Januari 2026 - 14.00 WIB
54

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan dari DPRD Lampung. 

Kebijakan ini dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan bahwa selama ini Lampung hanya menjadi daerah pemasok ayam hidup, sementara nilai tambah justru dinikmati daerah lain setelah ayam tersebut diolah.

"Kalau ayam kita olah dulu di Lampung, kemudian baru dikirim ke daerah lain, itu akan menciptakan nilai tambah. Ada penyerapan tenaga kerja, ada aktivitas industri, dan tentu berpotensi meningkatkan PAD," kata Mikdar, saat dimintai keterangan, Minggu (18/1/2026). 

Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah sebenarnya sudah lama mendorong agar ayam hasil peternakan Lampung diolah di dalam daerah.

Namun, kendala utama yang kerap disampaikan perusahaan peternak adalah keterbatasan rumah potong ayam (RPA).

"Alasan dari perusahaan peternak seperti saat itu dari Ciomas adalah rumah potongnya belum memungkinkan," ungkapnya.

"Karena itu, kita dorong agar rumah potong ayam diperbanyak dan diberikan kemudahan perizinan. Ini salah satu alasan mengapa selama ini banyak ayam dikirim dalam kondisi hidup," jelasnya.

Baca juga : Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah

Mikdar juga menyoroti kebutuhan daging ayam olahan yang semakin meningkat, terutama dalam bentuk fillet, seiring dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar.

"Kebutuhan ayam fillet itu sangat besar, apalagi dengan adanya program makan bergizi gratis. Ironisnya, berdasarkan keterangan peternak, ayam hidup dari Lampung dikirim ke luar daerah, lalu masuk kembali ke Lampung dalam bentuk fillet," ujarnya.

Baca juga : Pengamat Nilai  Larangan Jual Ayam ke Luar Lampung Dorong Hilirisasi, Tapi Perlu Insentif dan Investor

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi ekonomi yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh daerah. 

Oleh karena itu, ia berharap Pergub yang disiapkan Pemprov Lampung benar-benar mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah.

Tidak hanya ayam, Minder Ilyas juga mengusulkan agar kebijakan serupa dapat diterapkan pada komoditas telur.

"Kalau bisa jangan hanya ayam, tapi juga telur. Selama ini telur dari Lampung juga dikirim ke luar daerah dalam jumlah luar biasa. Kalau bisa diolah di Lampung, tentu akan menjadi nilai tambah yang besar bagi daerah," pungkasnya. (*)