• Senin, 19 Januari 2026

Menteri Kesehatan Sebut 28 Juta Warga Indonesia Alami Masalah Mental

Senin, 19 Januari 2026 - 15.00 WIB
11

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan persoalan kesehatan mental di Indonesia ibarat fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara masalah sebenarnya jauh lebih besar dan tersembunyi.

Mengacu data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Budi menyebut prevalensi gangguan kesehatan jiwa secara global berada di angka 1 dari 8 hingga 1 dari 10 orang.

Jika dikalkulasikan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 280 juta jiwa, setidaknya 28 juta orang berpotensi mengalami gangguan kesehatan mental.

"Ini yang kita sebut the tip of the iceberg. WHO bilang masalah kejiwaan itu satu dari delapan sampai satu dari sepuluh orang. Jadi kalau Indonesia 280 juta penduduk, minimal 28 juta punya masalah kejiwaan," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (19/1/2026).

Budi menyebut, gangguan tersebut sangat beragam. Mulai dari depresi, gangguan kecemasan (anxiety disorder), ADHD, hingga gangguan mental berat seperti skizofrenia. Namun ironisnya, angka kasus yang terdeteksi masih sangat rendah. Terlihat dari laporan cek kesehatan gratis (CKG).

"Dari hasil skrining yang kita lakukan, angkanya masih kecil sekali. Untuk orang dewasa bahkan masih di bawah 1 persen, sementara pada anak-anak sekitar 5 persen," jelasnya.

Menurut Menkes, rendahnya angka tersebut bukan berarti masyarakat Indonesia bebas dari masalah kesehatan mental, melainkan karena banyak kasus yang belum terdeteksi, belum terlaporkan, atau belum berani mencari pertolongan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan kini tengah memperkuat sistem layanan kesehatan jiwa di puskesmas. Pemerintah telah menyiapkan tata laksana penanganan yang mencakup terapi farmakologis (obat-obatan) hingga layanan konseling.

"Kita sedang bangun sistemnya supaya nanti pelayanan kesehatan jiwa bisa dilakukan di puskesmas-puskesmas," kata Budi.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mental, sekaligus mengurangi stigma yang selama ini masih melekat.

Dengan penguatan layanan primer, pemerintah ingin memastikan masalah kesehatan jiwa dapat ditangani lebih dini sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih berat.

Menkes juga menekankan bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Tanpa penanganan yang tepat, gangguan mental dapat berdampak pada produktivitas, kualitas hidup, hingga stabilitas sosial masyarakat secara luas. (*)