Targetkan PAD Naik, Pemprov Lampung Libatkan Desa hingga BUMDes
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Senin (19/1/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya menggenjot peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat maraton guna mengoptimalkan penerimaan dari sejumlah sektor pajak strategis.
Sulpakar menjelaskan, dalam rapat yang digelar hari ini pihaknya fokus membahas empat sektor yang dinilai menjadi faktor utama dalam peningkatan pendapatan daerah.
Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target sebesar Rp1,321 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp356 miliar, pajak alat berat Rp2 miliar serta pajak air permukaan sebesar Rp10 miliar.
"Hari ini kami rapat dalam rangka peningkatan pendapatan. Dari empat sektor ini, harapannya kita bisa mengoptimalkan PAD Provinsi Lampung pada tahun 2026 ini," ujar Sulpakar, saat dimintai keterangan, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, upaya tersebut dilakukan agar pada Perubahan APBD 2026 mendatang, PAD Provinsi Lampung mengalami peningkatan, bukan justru penurunan dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Target yang sudah ditetapkan ini kita harapkan di perubahan APBD 2026 mengalami kenaikan pendapatan asli daerah, bukan sebaliknya," katanya.
Menurut Sulpakar, peningkatan PAD bukanlah pekerjaan mudah dan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen, khususnya pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, dalam rapat tersebut dihadirkan Kepala Samsat kabupaten/kota, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Provinsi Lampung, serta perangkat pemerintah provinsi terkait.
"Langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengoptimalkan pelayanan hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan," kata dia.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Bapenda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan memfasilitasi upaya tersebut, termasuk melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Kita juga akan melibatkan kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga kesadaran membayar pajak benar-benar terwujud," jelasnya.
Terkait rendahnya capaian pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025, Sulpakar mengakui hal tersebut menjadi perhatian serius.
Rapat maraton yang dilakukan saat ini merupakan langkah evaluasi sekaligus upaya memperbaiki kinerja agar kegagalan tahun sebelumnya tidak terulang pada 2026.
"Karena tahun kemarin tidak mencapai target, maka kami lakukan rapat-rapat ini secara maraton untuk mendongkrak capaian agar kegagalan 2025 tidak terjadi lagi di 2026. Namanya juga kerja," tegasnya.
Sementara mengenai sanksi bagi wajib pajak, Sulpakar menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur. Penetapan sanksi sepenuhnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksi sudah ditetapkan dalam aturan. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan sanksi sendiri, semuanya mengikuti peraturan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Harus Jadi Benteng Moral Demokrasi Elektoral
Senin, 19 Januari 2026 -
Taman Nasional Way Kambas Perkuat Pencegahan Konflik Gajah dengan Infrastruktur dan Pemulihan Habitat
Senin, 19 Januari 2026 -
Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Komisi V DPRD Lampung Minta SPPG Lalai Ditutup
Senin, 19 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Optimalkan Aset Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Senin, 19 Januari 2026









