• Selasa, 20 Januari 2026

Persoalan Pendidikan dan Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Bandar Lampung

Selasa, 20 Januari 2026 - 18.23 WIB
11

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 299 laporan kasus anak sepanjang periode 2020 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, persoalan pendidikan dan kekerasan seksual menjadi dua masalah yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengatakan akses dan keadilan pendidikan masih menjadi persoalan utama yang dihadapi anak-anak di daerah ini.

Berdasarkan data Komnas PA, kasus terkait pendidikan menempati peringkat pertama dengan 69 laporan, disusul kasus pencabulan sebanyak 64 laporan dan sengketa anak akibat perceraian orang tua sebanyak 63 laporan.

“Data ini menunjukkan bahwa hak anak dalam mendapatkan pendidikan masih menjadi persoalan serius. Pemerintah harus benar-benar memastikan tidak ada diskriminasi dan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ahmad, Selasa (20/1/2026).

Selain persoalan pendidikan, Komnas PA juga menyoroti tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pencabulan menjadi bentuk kekerasan terbanyak yang ditangani selama lima tahun terakhir.

“Kasus pencabulan mencapai 64 laporan. Ini menjadi alarm bagi kita semua agar tidak lengah sedikit pun dalam melakukan pengawasan terhadap anak,” tegasnya.

Sementara itu, sengketa hak asuh anak menempati urutan ketiga dengan 63 kasus, diikuti kekerasan fisik sebanyak 35 kasus.

Komnas PA juga mencatat peningkatan kasus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Jika sebelumnya rata-rata hanya 3 hingga 4 kasus per tahun, pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 5 kasus.

Secara keseluruhan, rincian kasus anak yang ditangani Komnas PA Kota Bandar Lampung selama 2020–2025 meliputi pencabulan 64 kasus, penelantaran anak 13 kasus, sengketa anak 63 kasus, ABH 15 kasus, pendidikan 69 kasus, kekerasan fisik 35 kasus, bullying 11 kasus, pekerja anak 4 kasus, kenakalan remaja 12 kasus, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 3 kasus.

Khusus pada tahun 2025, tercatat 62 kasus, dengan sengketa anak menjadi laporan terbanyak sebanyak 18 kasus, disusul persoalan pendidikan 15 kasus, kenakalan remaja 6 kasus, ABH dan bullying masing-masing 5 kasus, serta TPPO 3 kasus.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mencatat tingginya angka kekerasan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Maryamah, menyebutkan sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025 terdapat 251 kasus kekerasan yang tercatat dari berbagai instansi.

“Data ini dihimpun dari berbagai instansi, mulai dari Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, UPTD PPA Provinsi Lampung, rumah sakit rujukan, hingga lembaga pemerhati perempuan dan anak,” jelas Maryamah.

Dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak mendominasi dengan 140 kasus, sedangkan kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 111 kasus.

Maryamah menegaskan, tingginya angka kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk terus memperkuat langkah pencegahan, perlindungan, serta penanganan korban secara terpadu.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)