• Rabu, 21 Januari 2026

62,5 Juta Rokok Ilegal dan 68,2 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat

Rabu, 21 Januari 2026 - 17.26 WIB
19

Petugas Bea Cukai saat merazia sebuah warung untuk mencari rokok ilegal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang impresif. Total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,53 triliun atau setara 363,48 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp380,04 miliar, Bea Keluar Rp2,13 triliun, dan Cukai Rp21,49 miliar. Selain itu, kontribusi tambahan sebesar Rp15,39 miliar diperoleh dari kegiatan penelitian ulang, audit, serta penerapan ultimum remedium.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil konsistensi dalam pengawasan dan pelayanan.

"Setiap rupiah penerimaan negara harus terlindungi dan dikelola secara akuntabel," ujarnya saat memberikan keterangan secara tertulis, Rabu (21/1/2026).

Tak hanya dari sisi penerimaan, kinerja pengawasan juga menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp61,67 miliar.

Selain itu, turut disita 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,54 miliar yang beredar di wilayah Lampung dan Bengkulu.

"Di sektor kepabeanan, berbagai penindakan strategis dilakukan, mulai dari pengamanan enam unit peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp1,24 miliar, pencegahan kapal dalam operasi patroli laut, hingga penindakan terhadap sejumlah truk bermuatan ratusan koli barang diduga ex-impor ilegal," paparnya.

Ia mengatakan barang-barang tersebut meliputi pakaian, bedding set, karpet, serbuk green tea, black tea, suplemen, elektronik, hingga tekstil dan produk tekstil (TPT). Penanganan lanjutan dilakukan bersama Kanwil Bea dan Cukai Riau serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC.

"Penindakan ini bukan semata menjaga penerimaan negara, tetapi juga memastikan terciptanya iklim usaha yang adil dan kompetitif bagi pelaku usaha yang taat aturan," tegas Rachmad.

Dalam upaya pemberantasan narkotika, Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat bersama aparat penegak hukum juga mencatat keberhasilan besar.

Sepanjang 2025, berhasil digagalkan penyelundupan 68,2 kilogram sabu, 50,5 kilogram ganja, 255 butir ekstasi, 300 butir psikotropika, serta tembakau gorila. Dari perhitungan yang dilakukan, upaya ini diperkirakan telah menyelamatkan 351.815 jiwa.

"Perang melawan narkotika adalah komitmen jangka panjang. Dengan intelijen yang kuat dan operasi gabungan yang berkelanjutan, kami terus menutup ruang gerak para penyelundup," lanjutnya.

Seluruh capaian tersebut merupakan buah dari sinergi lintas instansi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Bareskrim Polri, Polda Lampung, TNI, BIN, BAIS, BNN Provinsi Lampung dan Bengkulu, Balai Besar POM Lampung, Polres Lampung Selatan, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Menyongsong tahun 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga integritas sebagai fondasi utama.

"Prioritas kami tetap sama layanan yang pasti, pengawasan yang tegas, dan integritas tanpa kompromi," pungkas Rachmad Solik. (*)