Diduga Abaikan Aturan Akademik, Rektor UIN Jurai Siwo Dilaporkan ke Kemenag RI
Dosen UIN Jurai Siwo Kota Metro, Lampung, Prof. Dr. Suhairi saat menunjukkan salinan surat yang telah dikirimkan ke Kemenag RI. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Polemik internal di Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Kota Metro, Lampung kian memanas. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi kampus berujung pada langkah serius, yaitu seorang profesor dan mantan pejabat struktural kampus resmi melayangkan surat klarifikasi dan pengaduan ke Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).
Dari informasi yang diperoleh Kupastuntas.co, Surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Agama RI, Wakil Menteri Agama RI, Inspektur Jenderal Kemenag RI, Sekretaris Jenderal Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, hingga jajaran direktorat pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa konflik internal di tubuh UIN Jurai Siwo bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyentuh persoalan fundamental, yaitu berkaitan dengan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, dan integritas akademik.
Kisruh ini mencuat setelah Prof. Dr. Suhairi, yang sebelumnya menjabat Direktur Pascasarjana IAIN Metro periode 2025–2029 berdasarkan SK Rektor Nomor 342 Tahun 2025, tidak dilantik kembali pasca transformasi IAIN menjadi UIN Jurai Siwo.
Ia bahkan diberhentikan secara resmi melalui SK Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Nomor 107 Tahun 2026.
Keputusan tersebut sontak memantik spekulasi luas di kalangan sivitas akademika. Isu berkembang bahwa pemberhentian itu bukan sekadar rotasi biasa, melainkan buntut dari sikap kritis yang bersangkutan terhadap sejumlah kebijakan pimpinan kampus.
Dalam surat klarifikasinya, Prof. Suhairi menegaskan bahwa pemberhentian pejabat lazimnya disebabkan oleh tiga hal, yaitu kinerja buruk, pelanggaran aturan, atau ketidakmampuan bekerjasama dengan atasan. Namun ia membantah seluruh alasan tersebut.
Ia mengklaim selama menjabat, kinerja Pascasarjana justru menunjukkan tren positif, termasuk peningkatan jumlah mahasiswa baru sebesar 12 persen. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, hukum, maupun etik.
Yang menjadi titik konflik, menurutnya, adalah sikap kritisnya terhadap kebijakan pimpinan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi akademik dan prinsip penjaminan mutu pendidikan tinggi.
“Jika dianggap tidak dapat bekerja sama atau tidak mendukung kebijakan rektor, maka perlu saya tegaskan: loyalitas sejati adalah mengingatkan pimpinan jika kebijakan itu bertentangan dengan aturan,” tulisnya dalam surat tersebut.
Akar persoalan disebut bermula dari MoU antara UIN Jurai Siwo Lampung dengan STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan.
Salah satu poin kerja sama itu membuka peluang konversi atau perpindahan mahasiswa program doktor (S3) dari universitas lain ke Pascasarjana UIN Jurai Siwo.
Masalahnya, menurut Prof. Suhairi, penandatanganan MoU tersebut tidak melibatkan pihak Pascasarjana, padahal merekalah yang akan menanggung implikasi akademiknya.
Ia menolak rencana konversi mahasiswa S3 dari Universitas Islam An Nur Lampung Prodi Manajemen Pendidikan Islam ke Pascasarjana UIN Jurai Siwo Prodi Pendidikan Agama Islam, karena dinilai melanggar Peraturan Akademik IAIN Metro Pasal 44 ayat (5), yang mensyaratkan mahasiswa pindahan harus berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selain itu, ia menilai perbedaan program studi membuat kurikulum dan fokus kajian tidak ekuivalen, sehingga konversi massal berpotensi merusak standar mutu akademik.
Namun pihak rektorat disebut tetap memaksakan skema tersebut dengan dalih MoU dan tafsir atas peraturan yang lebih tinggi, yakni Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022.
Dalam suratnya, Prof. Suhairi juga membeberkan sejumlah contoh yang ia sebut sebagai pola pengabaian aturan dan keputusan senat oleh pimpinan kampus, antara lain :
Pelanggaran syarat usia anggota senat wakil dosen, yang seharusnya maksimal 60 tahun, namun tetap diloloskan meski berusia 62 tahun.
Perubahan sepihak keputusan sidang senat, termasuk soal penggunaan atribut resmi saat pembukaan PBAK.
Kontroversi pembuatan Hymne dan Mars UIN, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan senat.
Penghapusan batas usia senat wakil dosen dalam Statuta, padahal sebelumnya telah disepakati.
Menurutnya, pola ini menunjukkan bahwa mekanisme kolektif-kolegial di kampus mulai diabaikan, dan keputusan penting semakin terpusat pada satu otoritas.
Saat dikonfirmasi, Prof. Suhairi membenarkan isi surat tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan karena ingin kembali menjabat.
"Saya melakukan klarifikasi bukan untuk meminta jabatan kembali. Bahkan saya tidak bersedia jika diajak bergabung dalam jabatan apa pun selama beliau masih rektornya,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/1/2026).
Ia bahkan mengaku diberhentikan tanpa komunikasi langsung. Menurutnya, langkah mengirimkan surat klarifikasi Kementerian merupakan upaya untuk memperbaiki nama baiknya.
"Tidak ada konfirmasi langsung atau via telepon. Saya tunggu dua minggu pun tidak ada komunikasi. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal harga diri dan cara menghargai orang lain,” katanya.
Surat ini kini menjadi bola panas yang mengarah langsung ke pusat kekuasaan pendidikan Islam di Indonesia.
Dengan ditembuskannya surat ke Inspektorat Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Suhairi secara implisit meminta audit, evaluasi, dan klarifikasi menyeluruh atas tata kelola UIN Jurai Siwo.
Sejumlah dosen yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa keresahan di internal kampus semakin meluas. Mereka khawatir jika praktik pengambilan keputusan sepihak dibiarkan, UIN Jurai Siwo akan kehilangan ruh akademiknya.
"Kalau kampus dikelola seperti perusahaan, bukan lembaga akademik, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi masa depan mahasiswa,” ujar salah satu dosen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat UIN Jurai Siwo Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, publik menanti apakah Kementerian Agama akan turun tangan, atau polemik ini akan menguap begitu saja.
Yang jelas, konflik ini bukan sekadar drama internal. Ini adalah pertarungan antara kepatuhan terhadap aturan dan kekuasaan tanpa kontrol. Dan seperti yang ditulis Prof. Suhairi dalam suratnya terkait pindahan dan konversi tidak bisa dilakukan sesuai kehendak sendiri. Ada rambu, ada aturan, ada standar mutu. Jika itu diabaikan, maka perguruan tinggi kehilangan jati dirinya. (*)
Berita Lainnya
-
Akademisi Soroti Isu Pengisian Sekda Kota Metro dari Luar Daerah
Kamis, 22 Januari 2026 -
Bahan Pangan Petani Lokal Kota Metro Bakal Diprioritaskan Terserap MBG
Rabu, 21 Januari 2026 -
Muskot PMI Metro 2026, Profesionalisme Hingga Regenerasi Kepemimpinan Jadi Perhatian
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pemkab Lampung Tengah dan Kodim 0411/KM Pantau Progres KDKMP Rama Dewa
Rabu, 21 Januari 2026









