Kasus Mafia Tanah Kawasan Hutan Way Kanan, Eks Bupati Bustami Zainuddin Diperiksa Kejati Lampung
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin, ternyata ikut diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sejak pukul 11.00 hingga 23.00 WIB, atau sekitar 12 jam. Bustami yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI ini mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap permintaan klarifikasi.
“Di antara yang dimintai keterangan ada mantan bupati, Bustami Zainuddin. Ini baru permintaan klarifikasi, sesuai tahapan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Armen.
Armen menjelaskan, materi pertanyaan kepada Bustami berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penggunaan lahan hutan saat ia memimpin Way Kanan.
“Materi perkaranya sama dengan saksi lain, yaitu perkara dugaan mafia tanah kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan,” lanjutnya .
Sebelumnya, selain memeriksa Bustami, pada hari yang sama penyidik juga kembali memanggil Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya.
Perkara dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan sebelumnya turut menyeret nama Adipati Surya.
Penyidik telah dua kali memintai keterangannya, masing-masing pada 6 Januari 2025 dan 30 September 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses perizinan, alur penggunaan lahan, dan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan saat ia memimpin daerah.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kejati Lampung menegaskan penyelidikan masih berjalan dan tidak dihentikan.
“Biarkan penyidik bekerja dulu ya. Nanti setiap perkembangan kami sampaikan rilisnya. Kejati selalu terbuka memberi informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kasus yang menyangkut pengelolaan kawasan hutan bernilai ekonomi tinggi ini menjadi perhatian publik lantaran bersinggungan dengan tata kelola perizinan pemerintah daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Bersiap Olah Sampah Jadi Listrik Lewat PSEL Lampung Raya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Mulai Siapkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Target Berlaku 2027
Jumat, 23 Januari 2026 -
Tiga Posisi Strategis di Kejati Lampung Berganti, Kajati: Laksanakan Proses Hukum Dengan Profesional
Jumat, 23 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Lepas Kontingen Santri ke Ajang Musabaqah Kutubut Turats Provinsi
Jumat, 23 Januari 2026









