• Jumat, 23 Januari 2026

Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya

Jumat, 23 Januari 2026 - 16.18 WIB
53

Bupati Pesawaran Nanda Indira kembali diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan TPPU Kasus korupsi yang menjerat suaminya Dendi Ramadhona. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar, yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Setelah menetapkan Dendi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, penyidik kini mengarahkan penyelidikan pada dugaan aliran dana hasil korupsi yang disinyalir mengarah pada praktik pencucian uang.

Sehubungan dengan itu, Kejati Lampung kembali memanggil istri Dendi yang juga menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Nanda Indira, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada 11 dan 12 Desember 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum merinci materi yang digali penyidik dari Nanda Indira.

“Benar ada pemeriksaan lagi. Lebih jelasnya nanti kami infokan, mohon bersabar,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Penyelidikan dugaan TPPU mencuat setelah Kejati Lampung menyita sejumlah aset mewah milik keluarga Dendi, termasuk sebuah rumah besar di Jalan Bukit, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Dari rumah dinas Bupati Pesawaran, penyidik juga mengamankan puluhan tas wanita bermerek.

Dalam perkara pokok, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni Dendi Ramadhona, Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Syahril (SA), Sahril (S), serta Adal (AL) sebagai pihak rekanan proyek. Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset dan barang berharga dari para tersangka dengan estimasi nilai mencapai Rp45 miliar. Meski nilai penyitaan jauh lebih besar dibandingkan total kerugian negara, Kejati Lampung belum memberikan penjelasan rinci terkait asal-usul dan temuan aset tersebut. (*)