• Jumat, 23 Januari 2026

Reses di Tanjung Senang Bandar Lampung, Sudin Dorong Warga Tidak Sungkan Menyampaikan Aspirasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 10.53 WIB
24

Seorang peserta saat menyampaikan aspirasinya dalam acara Reses Anggota DPR RI Sudin yang diwakili Tenaga Ahli DPR RI, Donald Harris Sihotang di Tanjung Senang Bandar Lampung. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, melalui Tenaga Ahli Donald Harris Sihotang, menggelar kegiatan Reses di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Jum'at (23/1/2026). 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil), sekaligus memastikan program dan layanan pemerintah berjalan sesuai dengan kebutuhan warga.

Donald Harris Sihotang menjelaskan, kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPR RI yang pelaksanaannya hampir sama dengan reses anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. 

DPR RI memiliki fungsi utama dalam pembentukan undang-undang, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

"Dalam satu tahun, DPR RI melaksanakan reses sebanyak lima kali, atau hampir setiap dua bulan sekali. Reses ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakilnya di parlemen," ujar Donald.

Ia menambahkan, dalam kegiatan reses, anggota DPR RI mengumpulkan warga di daerah pemilihan untuk mendengar langsung masukan terkait program pemerintah maupun pelayanan publik, apakah telah berjalan dengan baik atau masih terdapat kendala di lapangan.

Selain fungsi legislasi, DPR RI juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan menyetujui anggaran negara, serta mengawasi realisasi anggaran yang telah disepakati bersama pemerintah. 

Seluruh kegiatan reses ini dibiayai oleh negara, termasuk gaji anggota DPR RI, yang bersumber dari pendapatan negara seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak kendaraan.

"Karena kegiatan ini didanai oleh negara, masyarakat tidak perlu sungkan untuk menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang," tegasnya.

Provinsi Lampung sendiri terbagi menjadi dua daerah pemilihan DPR RI. Dapil Lampung I meliputi delapan kabupaten/kota, sementara Dapil Lampung II mencakup tujuh kabupaten/kota, dari total 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

Adapun wilayah daerah pemilihan Sudin meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat, serta Kota Metro.

Donald juga memaparkan, DPR RI saat ini terdiri dari 13 komisi dengan total sekitar 585 anggota. Khusus Komisi III, mitra kerjanya antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Komisi III membidangi penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Mulai dari pelayanan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga persoalan peredaran narkotika menjadi perhatian kami," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Donald juga menyinggung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada Januari 2026. 

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

"Dalam aturan baru, setiap perkara memiliki batas waktu penanganan yang jelas. Misalnya, seseorang yang terlibat dalam proses hukum tidak boleh menggantung terlalu lama, maksimal satu tahun harus sudah ada kepastian. Seluruh proses pemeriksaan juga wajib direkam dan diawasi melalui CCTV untuk mencegah pelanggaran HAM," ujarnya.

Ia menegaskan, negara menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat sesuai aturan yang berlaku. Apabila terdapat kebijakan atau pelayanan yang dirasakan tidak adil, masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi melalui forum resmi seperti reses.

"Negara menjamin kehidupan warganya, termasuk fakir miskin dan anak terlantar. Namun tentu semua berjalan dengan aturan. 

"Karena itu, jika ada undangan reses, jangan ragu untuk menyampaikan pendapat dan pikiran demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan," pungkasnya. (*)