• Selasa, 27 Januari 2026

Dana BOS SMA di Lamteng Dilaporkan ke DPRD Provinsi, Publik Desak Transparansi Pengelolaan

Senin, 26 Januari 2026 - 18.03 WIB
18

Laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di beberapa SMA Negeri di Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dugaan ketidakwajaran pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dilaporkan ke DPRD Provinsi Lampung oleh kelompok masyarakat pemerhati pendidikan yang didampingi Ketua DPC Jaringan Media Independen (JMI) Lampung Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Para pelapor berharap DPRD Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pengawasan kelembagaan.

Ketua DPC JMI Lampung Tengah, Abdullah mengatakan, salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SMAN 1 Trimurjo.

Berdasarkan data awal yang mereka kumpulkan, terdapat dugaan ketidakseimbangan dalam penyusunan anggaran, terutama pada pos perawatan sarana dan prasarana.

Ia mengungkapkan, anggaran perawatan sarana dan prasarana di SMAN 1 Trimurjo tercatat mencapai Rp1.009.169.472.

Nilai tersebut setara lebih dari 60 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah selama dua tahun anggaran 2024–2025 sebesar Rp1.764.900.000, dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan teknis yang mengatur perawatan ringan fasilitas sekolah.

Abdullah menambahkan, pihaknya telah mencoba meminta penjelasan langsung kepada kepala sekolah terkait, namun respons yang diperoleh belum dinilai memadai. Kondisi tersebut mendorong mereka membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar mendapat perhatian lebih lanjut.

Menurutnya, laporan resmi ke DPRD diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan objektif.

Apabila tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, pemerhati pendidikan lainnya, Dailami, menyampaikan bahwa indikasi serupa juga ditemukan di SMAN 1 Terusan Nunyai.

Ia menyebutkan, dalam kurun tiga tahun terakhir, anggaran sarana dan prasarana sekolah tersebut mencapai Rp1.617.828.600 dari total Dana BOS sebesar Rp5.782.830.000, namun realisasi fisik di lapangan diduga tidak sebanding dengan angka laporan.

Dailami menilai lemahnya pengawasan berpotensi berdampak pada kualitas kegiatan belajar mengajar jika tidak segera ditindaklanjuti. Pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat serta berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung bidang pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*)