• Senin, 26 Januari 2026

LBH: Eks Lahan HGU SGC Rawan Dikuasai Korporasi Baru

Senin, 26 Januari 2026 - 08.21 WIB
30

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung memperingatkan potensi penguasaan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) oleh korporasi baru setelah pencabutan izin pengelolaan lahan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai, tanpa pengawasan ketat dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, lahan eks HGU PT SGC rawan kembali jatuh ke tangan perusahaan besar dan mengabaikan hak-hak warga sekitar.

Menurut LBH Bandar Lampung, kebijakan pencabutan HGU PT SGC dapat menjadi momentum penting dalam menata ulang penguasaan lahan. Namun, negara harus memastikan tidak terjadi pola peralihan penguasaan yang justru memperdalam ketimpangan.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan pencabutan HGU kerap dipahami sebagai penyelesaian persoalan. Padahal, pada praktiknya sering diikuti dengan penguasaan baru yang bersifat eksploitatif dan tidak melibatkan masyarakat.

“Sering kali setelah HGU berakhir, tanah berpindah ke aktor lain tanpa menyentuh akar persoalan. Ini yang harus diantisipasi agar tidak menjadi kedok baru untuk perampasan tanah,” kata Prabowo, Jumat (23/1/2026).

Menurut Prabowo, pengalaman konflik agraria di Lampung menunjukkan bahwa berakhirnya izin atau konsesi perusahaan tidak otomatis membuat tanah kembali ke rakyat. Banyak kasus justru berlanjut pada pengalihan kepada korporasi lain, revitalisasi proyek, atau program strategis dengan dalih investasi.

“LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan moratorium penerbitan, perpanjangan, dan pengalihan HGU di seluruh wilayah Lampung. Moratorium dinilai penting untuk mencegah akumulasi penguasaan tanah lanjutan serta membuka ruang evaluasi menyeluruh terkait penggunaan HGU selama ini,” tegas Prabowo.

Prabowo menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat terdampak, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek sosial, ekologi, sejarah penguasaan, hingga kontribusi terhadap kesejahteraan warga sekitar.

“LBH juga mengingatkan agar proyek-proyek negara tidak menjadikan masyarakat sebagai kelompok yang paling dirugikan. Pembangunan yang menghilangkan tanah dan ruang hidup warga bukanlah pembangunan, melainkan bentuk kekerasan kebijakan yang dilegalkan,” ungkap Prabowo.

“Negara tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk mengorbankan hak-hak dasar warga. Itu tidak bisa disebut pembangunan,” lanjutnya.

Pihaknya juga menilai bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup mengandalkan pola kemitraan atau skema plasma yang selama ini dianggap menyisakan ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan perusahaan.

Prabowo menegaskan LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal proses pascapencabutan HGU PT SGC agar tidak menjadi pintu masuk bagi perluasan penguasaan lahan dalam bentuk baru.

“Kami akan mendampingi masyarakat dan mengawasi kebijakan agraria di Lampung,” imbuhnya.

Menurutnya, HGU yang terbukti bermasalah, melanggar hukum, menimbulkan konflik agraria, atau diperoleh melalui proses yang cacat, wajib dicabut dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria sejati.

Ia juga mengingatkan agar proyek-proyek negara yang membutuhkan lahan luas tidak dijalankan dengan mengorbankan hak rakyat. Pembangunan yang menjadikan rakyat sebagai korban penggusuran, kehilangan tanah, dan tercerabut dari sumber penghidupannya dinilai bukan pembangunan, melainkan bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan.

“Negara tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk membenarkan perampasan tanah dan penghilangan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 26 Januari 2026 dengan judul “LBH: Eks Lahan HGU SGC Rawan Dikuasai Korporasi Baru”