LBH: Eks Lahan HGU SGC Rawan Dikuasai Korporasi Baru
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung
memperingatkan potensi penguasaan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group
Companies (SGC) oleh korporasi baru setelah pencabutan izin pengelolaan lahan
tersebut.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai, tanpa pengawasan ketat dan
kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, lahan eks HGU PT SGC rawan kembali
jatuh ke tangan perusahaan besar dan mengabaikan hak-hak warga sekitar.
Menurut
LBH Bandar Lampung, kebijakan pencabutan HGU PT SGC dapat menjadi momentum
penting dalam menata ulang penguasaan lahan. Namun, negara harus memastikan
tidak terjadi pola peralihan penguasaan yang justru memperdalam ketimpangan.
Direktur
LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan pencabutan HGU kerap dipahami
sebagai penyelesaian persoalan. Padahal, pada praktiknya sering diikuti dengan
penguasaan baru yang bersifat eksploitatif dan tidak melibatkan masyarakat.
“Sering
kali setelah HGU berakhir, tanah berpindah ke aktor lain tanpa menyentuh akar
persoalan. Ini yang harus diantisipasi agar tidak menjadi kedok baru untuk
perampasan tanah,” kata Prabowo, Jumat (23/1/2026).
Menurut
Prabowo, pengalaman konflik agraria di Lampung menunjukkan bahwa berakhirnya
izin atau konsesi perusahaan tidak otomatis membuat tanah kembali ke rakyat.
Banyak kasus justru berlanjut pada pengalihan kepada korporasi lain,
revitalisasi proyek, atau program strategis dengan dalih investasi.
“LBH
Bandar Lampung mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung
menetapkan moratorium penerbitan, perpanjangan, dan pengalihan HGU di seluruh
wilayah Lampung. Moratorium dinilai penting untuk mencegah akumulasi penguasaan
tanah lanjutan serta membuka ruang evaluasi menyeluruh terkait penggunaan HGU
selama ini,” tegas Prabowo.
Prabowo
menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat
terdampak, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek sosial,
ekologi, sejarah penguasaan, hingga kontribusi terhadap kesejahteraan warga
sekitar.
“LBH
juga mengingatkan agar proyek-proyek negara tidak menjadikan masyarakat sebagai
kelompok yang paling dirugikan. Pembangunan yang menghilangkan tanah dan ruang
hidup warga bukanlah pembangunan, melainkan bentuk kekerasan kebijakan yang
dilegalkan,” ungkap Prabowo.
“Negara
tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk mengorbankan hak-hak
dasar warga. Itu tidak bisa disebut pembangunan,” lanjutnya.
Pihaknya
juga menilai bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup mengandalkan pola
kemitraan atau skema plasma yang selama ini dianggap menyisakan ketimpangan
relasi kuasa antara masyarakat dan perusahaan.
Prabowo
menegaskan LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal proses pascapencabutan
HGU PT SGC agar tidak menjadi pintu masuk bagi perluasan penguasaan lahan dalam
bentuk baru.
“Kami
akan mendampingi masyarakat dan mengawasi kebijakan agraria di Lampung,”
imbuhnya.
Menurutnya,
HGU yang terbukti bermasalah, melanggar hukum, menimbulkan konflik agraria,
atau diperoleh melalui proses yang cacat, wajib dicabut dan tanahnya
dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria sejati.
Ia
juga mengingatkan agar proyek-proyek negara yang membutuhkan lahan luas tidak
dijalankan dengan mengorbankan hak rakyat. Pembangunan yang menjadikan rakyat
sebagai korban penggusuran, kehilangan tanah, dan tercerabut dari sumber
penghidupannya dinilai bukan pembangunan, melainkan bentuk kekerasan struktural
yang dilegalkan oleh kebijakan.
“Negara
tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk membenarkan perampasan
tanah dan penghilangan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 26 Januari 2026
dengan judul “LBH: Eks Lahan HGU SGC Rawan Dikuasai Korporasi Baru”
Berita Lainnya
-
Lampung Diguyur Dana BOSP Kesetaraan 17,7 Miliar
Senin, 26 Januari 2026 -
Pengamat: HGU SGC Hasil Lelang BPPN Tidak Bisa Dicabut, Negara Berpotensi Langgar Kepastian Hukum
Senin, 26 Januari 2026 -
Perkuat Sinergi Infrastruktur Kelistrikan, PLN jalin Audiensi dengan Pemkab Lampung Tengah
Senin, 26 Januari 2026 -
Semarakkan Bulan K3 Nasional, PLN UP3 Kotabumi Gelar Apel dan Donor Darah
Minggu, 25 Januari 2026









