Pengamat: HGU SGC Hasil Lelang BPPN Tidak Bisa Dicabut, Negara Berpotensi Langgar Kepastian Hukum
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Jakarta - Pencabutan mendadak
Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group
Companies (SGC) seluas 85.000 hektar di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria
dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merusak
kredibilitas Indonesia, baik di dalam negeri dan juga di dunia internasional, yang telah dipercaya IMF
(Dana Moneter Internasional ) sebagai “titik terang global”.
Dengan pencabutan HGU yang diperoleh melalui
lelang resmi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal ini
Menteri Keuangan, mungkin IMF dan Bank Dunia akan mengevaluasi kembali
penilaian risiko mereka jika lelang yang telah disetujui Negara tidak lagi
dihormati.
Sebagaimana diketahui, aset SGC diperoleh
dari lelang oleh BPPN Tahun 2001 melalui pengawasan ketat oleh IMF dan Bank
Dunia untuk menyelesaikan krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI).
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno
Wiwoho mengatakan, dengan pencabutan sertifikat tanah HGU SGC, Negara memberi
sinyal bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan. Hal ini merusak kredibilitas Indonesia yang
diperoleh dengan susah payah.
Apalagi saat berbicara pada gelaran World
Economic Forum tanggal 22 Januari di Davos, Swiss, Presiden Prabowo mengundang
para pemangku kepentingan global untuk bermitra dengan Indonesia, namun
tindakan domestiknya menceritakan kisah yang berbeda.
“Di Davos Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum
yang adil. Bersamaan dengan itu,
Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa
persidangan perdata,” katanya.
Lebih lanjut, Hardjuno mengatakan, UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai
Bendahara Umum Negara. Salah satu
tugasnya adalah mengelola semua aset negara, baik aset bergerak maupun tidak
bergerak.
Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara
Negara diperkuat di UU Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dengan posisi tersebut, Menkeu berwenang menetapkan kebijakan
pengelolaan, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset negara
sesuai hukum.
Dengan demikian, aset negara yang telah dijual atau
dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan
cq. BPPN dengan cara lelang resmi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat dan
dibatalkan. Dan demi kepastian hukum, Negara, yaitu Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu wajib menghapus buku atas asset-aset yang sudah
terjual/terlelang karena Negara sudah menerima pembayaran penuh dari pemenang
lelang sebagai penerimaan Negara.
Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal
ini BPPN adalah satu-satunya lembaga
yang diberi kewenangan mengelola harta kekayaan negara. Tidak ada lembaga lain yang mempunyai
wewenang seperti itu. Bila ada lembaga
lain yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan lembaga yang paling
berhak yaitu Kementerian Keuangan, jelas tidak sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus pencabutan HGU atas beberapa
aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN,
sangat tidak masuk akal dan aneh jika aset SGC yang sudah dipindahtangan lewat
lelang di BPPN ternyata diklaim oleh lembaga negara yang lain.
“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini,
bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di
Indonesia,” kata Hardjuno.
Beberapa praktisi hukum mengingatkan bahwa
kasus ini dapat memicu klaim Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS,
Investor-State Dispute Settlement). Hal
itu karena dapat diinterpretasikan sebagai pengambil-alihan tanpa proses hukum
yang semestinya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar
perjanjian investasi bilateral. (*)
Berita Lainnya
-
REI Sambut Positif Integrasi 8 Desa Jati Agung ke Bandar Lampung, Dinilai Picu Pertumbuhan Properti
Senin, 26 Januari 2026 -
Benny Karya Limantara: Pembangunan Pagar Way Kambas Belum Sentuh Akar Konflik Gajah
Senin, 26 Januari 2026 -
Lampung Diguyur Dana BOSP Kesetaraan 17,7 Miliar
Senin, 26 Januari 2026 -
Perkuat Sinergi Infrastruktur Kelistrikan, PLN jalin Audiensi dengan Pemkab Lampung Tengah
Senin, 26 Januari 2026









