Pengamat Nilai Dana BOP Kesetaraan Rawan Dikorupsi
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyaluran
dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun 2026 sebesar Rp17,7
miliar di Provinsi Lampung dinilai membuka ruang baru bagi praktik korupsi
administratif di sektor pendidikan. Padahal dana afirmatif ini dirancang untuk
menjangkau warga belajar yang selama ini berada di luar sistem pendidikan
formal.
Dana BOP Kesetaraan disalurkan ke satuan
pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Namun mekanisme penyalurannya yang tidak
terhubung dengan pengawasan ketat membuat dana tersebut rentan diselewengkan
melalui modus halus dan sulit terdeteksi.
Sejumlah indikasi yang paling sering terjadi adalah manipulasi data warga belajar, penggelembungan honor, kegiatan fiktif hingga laporan pertanggungjawaban yang hanya menyesuaikan format tanpa kegiatan riil.
BACA JUGA: Lampung Diguyur Dana BOSP Kesetaraan 17,7 Miliar
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung
(UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, bentuk korupsi seperti ini dikenal
sebagai korupsi administratif (soft corruption). Menurut dia, praktik tersebut
justru lebih berbahaya karena seolah-olah legal.
“Semua dokumennya tampak rapi sehingga sulit
terdeteksi, padahal hak warga belajar dirampas. Ini bentuk abuse of power yang
dilakukan secara sistematis,” ujar Benny saat dimintai tanggapan Senin
(26/1/26).
Benny menilai jika pola semacam ini
dibiarkan, maka negara sedang membiarkan korupsi tumbuh di sektor yang
seharusnya paling steril.
“Korupsi di sektor pendidikan memiliki
tingkat kesalahan yang lebih berat karena menyangkut pemenuhan hak
konstitusional,” katanya.
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara
atas pendidikan. Karena itu, penyimpangan dana pendidikan dipandang memiliki
konsekuensi yang tidak ringan.
Menurut Benny, Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi tidak mengenal pembenaran dengan dalih kebutuhan operasional lembaga
atau sekadar kesalahan administrasi.
“Selama ada penyalahgunaan kewenangan yang
berakibat kerugian negara, itu masuk ranah Tipikor. Skala besar atau kecil
bukan ukurannya,” tegas dia.
Hingga kini, pengawasan BOP Kesetaraan lebih
banyak bertumpu pada regulasi teknis Kemendikbudristek yang menekankan
kepatuhan prosedural. Di sisi lain, perangkat pencegahan korupsi belum
terintegrasi secara serius.
Benny menyebut pemerintah daerah dan otoritas
pendidikan tidak dapat berperan hanya sebagai penyalur dana. Negara memiliki
kewajiban hukum melakukan pengawasan aktif.
“Pembiaran terhadap penyimpangan dapat
menjadi kelalaian serius dan menciptakan budaya impunitas,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan data penggunaan dana
BOP Kesetaraan kepada publik dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi yang
efektif.
“Transparansi adalah deterrent mechanism.
Risiko pelaku untuk terdeteksi meningkat, sehingga ruang manipulasi mengecil,”
imbuhnya.
Jika praktik korupsi administratif tetap
terjadi, BOP Kesetaraan hanya akan menjadi anggaran terserap tanpa menghadirkan
keadilan pendidikan bagi warga yang berada di pinggiran sistem pendidikan
formal. (*)
Berita Lainnya
-
Bergabung ke Bandar Lampung, 8 Desa Direncanakan Jadi 4 Kelurahan dan Kecamatan Baru
Senin, 26 Januari 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Berkolaborasi dengan Agroforestri ITERA Gelar Aksi 'Satu Kamar Satu Pohon' Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional
Senin, 26 Januari 2026 -
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung 2025 Capai 610.874 Orang
Senin, 26 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Genjot Penerangan Jalan di Kawasan Rawan Kejahatan
Senin, 26 Januari 2026









