• Senin, 26 Januari 2026

Pengamat Nilai Dana BOP Kesetaraan Rawan Dikorupsi

Senin, 26 Januari 2026 - 13.49 WIB
15

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun 2026 sebesar Rp17,7 miliar di Provinsi Lampung dinilai membuka ruang baru bagi praktik korupsi administratif di sektor pendidikan. Padahal dana afirmatif ini dirancang untuk menjangkau warga belajar yang selama ini berada di luar sistem pendidikan formal.

Dana BOP Kesetaraan disalurkan ke satuan pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Namun mekanisme penyalurannya yang tidak terhubung dengan pengawasan ketat membuat dana tersebut rentan diselewengkan melalui modus halus dan sulit terdeteksi.

Sejumlah indikasi yang paling sering terjadi adalah manipulasi data warga belajar, penggelembungan honor, kegiatan fiktif hingga laporan pertanggungjawaban yang hanya menyesuaikan format tanpa kegiatan riil.

BACA JUGA: Lampung Diguyur Dana BOSP Kesetaraan 17,7 Miliar

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, bentuk korupsi seperti ini dikenal sebagai korupsi administratif (soft corruption). Menurut dia, praktik tersebut justru lebih berbahaya karena seolah-olah legal.

“Semua dokumennya tampak rapi sehingga sulit terdeteksi, padahal hak warga belajar dirampas. Ini bentuk abuse of power yang dilakukan secara sistematis,” ujar Benny saat dimintai tanggapan Senin (26/1/26).

Benny menilai jika pola semacam ini dibiarkan, maka negara sedang membiarkan korupsi tumbuh di sektor yang seharusnya paling steril.

“Korupsi di sektor pendidikan memiliki tingkat kesalahan yang lebih berat karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional,” katanya.

Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pendidikan. Karena itu, penyimpangan dana pendidikan dipandang memiliki konsekuensi yang tidak ringan.

Menurut Benny, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengenal pembenaran dengan dalih kebutuhan operasional lembaga atau sekadar kesalahan administrasi.

“Selama ada penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian negara, itu masuk ranah Tipikor. Skala besar atau kecil bukan ukurannya,” tegas dia.

Hingga kini, pengawasan BOP Kesetaraan lebih banyak bertumpu pada regulasi teknis Kemendikbudristek yang menekankan kepatuhan prosedural. Di sisi lain, perangkat pencegahan korupsi belum terintegrasi secara serius.

Benny menyebut pemerintah daerah dan otoritas pendidikan tidak dapat berperan hanya sebagai penyalur dana. Negara memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan aktif.

“Pembiaran terhadap penyimpangan dapat menjadi kelalaian serius dan menciptakan budaya impunitas,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan data penggunaan dana BOP Kesetaraan kepada publik dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.

“Transparansi adalah deterrent mechanism. Risiko pelaku untuk terdeteksi meningkat, sehingga ruang manipulasi mengecil,” imbuhnya.

Jika praktik korupsi administratif tetap terjadi, BOP Kesetaraan hanya akan menjadi anggaran terserap tanpa menghadirkan keadilan pendidikan bagi warga yang berada di pinggiran sistem pendidikan formal. (*)