• Selasa, 27 Januari 2026

Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP

Selasa, 27 Januari 2026 - 15.52 WIB
24

Otak utama pembegalan sadis di Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu saat diinterogasi Polisi. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengakhiri pelarian HL, salah satu gembong pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan publik.

HL merupakan aktor utama dalam aksi pembegalan sadis di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, yang terjadi pada Juli 2025 lalu.

​Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang menyasar seorang ibu rumah tangga saat sedang berbelanja bubuk kopi.

​​Tersangka HL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Kamis, 22 Januari 2026 malam di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.

HL sempat mencoba melakukan perlawanan dan memberontak saat disergap petugas di dekat perlintasan rel kereta api Bataranila.

​"Tersangka HL ini adalah 'pemetik' dalam komplotan tersebut. Saat beraksi di Tanjung Senang, ia tidak segan meledakkan senjata api rakitan ke arah korban karena korban mencoba mempertahankan motornya," ujar AKBP Ujang saat diwawancarai di Mapolda Lampung Selasa (27/1/26).

​Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 itu sempat menjadi buah bibir masyarakat Bandar Lampung. Saat itu, korban bernama Marni sedang memarkirkan motor Honda Beat nya di depan SMP 20 Labuhan Dalam tepatnya di halaman ruko tempat penggilingan kopi.

​Para pelaku yang berjumlah empat orang datang menghampiri. Ketika korban melawan, pelaku melepaskan tembakan ke udara. Meski tembakan tidak mengenai tubuh, korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat didorong dan terjatuh saat terjadi tarik-menarik motor dengan pelaku.

​​Hasil pendalaman kepolisian mengungkap fakta mengejutkan. HL bukan pemain baru, ia tercatat telah beraksi di 8 lokasi berbeda, termasuk di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung (Kemiling, Kedaton, Fly Over MBK, Tugu Gajah) hingga wilayah hukum Polres Metro.

​Dalam penggeledahan di rumah persembunyiannya, polisi menemukan:

* ​1 unit motor Honda Beat hitam.

* ​8 buah plat nomor polisi hasil kejahatan.

* ​Kunci Letter T, linggis, dan berbagai alat pembobol motor.

* ​Alat hisap narkoba (bong) dan kaca pirex, yang mengindikasikan pelaku juga merupakan pengguna narkotika.

​Saat ini, tiga dari empat pelaku komplotan ini telah berhasil diamankan dimana 2 pelaku diamankan oleh Polda Lampung kemudian satu pelaku ditangani pihak Polresta Bandar Lampung termasuk barang bukti berupa senpi.

Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

​"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap sisa anggota komplotan ini," pungkasnya. (*)